THR PNS 2025
THR PNS, Pensiunan, PPPK Cair Hari Ini , Gaji Ke-13 Segera Menyusul, Segini Besarannya
THR PNS, Pensiunan, PPPK mulai hari ini Senin 17 Maret 2025 cair, gaji ke-13 menyusul segera, ini besarannya.
Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Tidak Semua ASN Dapat THR
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:
1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.
Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.
Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.
2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Informasi Gaji PPPK 2025
Kabar THR PNS Kuningan di Tengah Situasi Keuangan Pemkab yang Kurang Sehat, Ini Kata Bupati Dian |
![]() |
---|
THR PNS 2025 Cair Bulan Maret 2025, Tapi Maaf 2 Kelompok Ini Tak Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
THR PNS 2025 Segera Cair, Tapi Mohon Maaf Dua Kelompok Ini Tak Akan Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Besaran THR PNS 2025, Paling Besar Dapat Rp 26 Juta, Bakal Cair Tanggal Segini |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan THR PNS 2025 Beserta Besarannya, Paling Banyak Dapat Rp 26 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.