PHP Sepihak di Majalengka

PHK Sepihak, Pimpinan Cabang FSP TSK SPSI Majalengka Laporkan Oknum Ini ke Disnaker hingga Imigrasi

Pengurusnya di-PHK Sepihak, PC FSP TSK SPSI Majalengka Laporkan Oknum Manajemen Perusahaan ke Disnaker hingga Imigrasi

Dok. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Majalengka
Ketua PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi (kelima kiri), bersama jajaran pengurus saat menghadiri Munas IX FSP TSK SPSI di DI Yogyakarta belum lama ini.     

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka melaporkan oknum manajemen salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Majalengka ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon hingga Kantor Imigrasi Cirebon.

Ketua PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, mengatakan, laporan itu berkaitan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah seorang pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP TSK SPSI yang bernama Nandang Kusnandar.

Menurut dia, Nandang yang bertugas sebagai operator bagian sewing itu di-PHK secara sepihak dengan alasan telah berakhir kontrak kerjanya, dan kini perusahaan pun tengah membuka perekrutan karyawan baru secara besar-besaran.

Baca juga: MinyaKita Langka dan Mahal di Cirebon, Pemkot Tuding Rantai Distribusi Kepanjangan

"Pekerjaan Nandang di bagian sewing ini bersifat tetap, dan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, tidak bjsa dibuat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," kata Edi Kustandi saat ditemui di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, PHK terhadap Nandang juga diindikasi tidak sesuai prosedur yang berlaku sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengharuskan perusahaan memberikan pembinaan, hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum memutus hubungan kerja terhadap karyawannya.

"Prosedur itu tidak ditempuh, dan Nandang langsung di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa pemberitahuan sebelumnya," ujar Edi Kustandi.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 13 Maret 2025 di Bandung dan Cimahi Naik Drastis, Tembus Rp12 Ribu!

Ia mengatakan, PHK terhadap Nandang juga sama sekali tidak berdasar, karena dilihat dari sisi administratif juga terlihat jelas mengenai absensi, kinerja, hingga produktivitasnya yang di atas rata-rata karyawan lainnya.

Namun, pihaknya mengakui, PHK yang tidak sesuai prosedur yang berlaku tersebut diduga dilakukan atas dasar perintah oknum manajemen yang menjabat sebagai manajer produksi di perusahaan tersebut.

Karenanya, manajer produksi yang merupakan warga negara (WN) Korea Selatan itu dinilai telah melewati batas wewenangnya, dan mendesak HRD untuk menjatuhkan PHK terhadap Nandang tanpa prosedur yang berlaku.

Baca juga: Melintasi 4 Kecamatan di Ciamis, Proyek Tol Getaci Seksi 3 Tasikmalaya-Patimuan Membentang 76,78 Km

"Manajer produksi dari Korea Selatan ini juga sempat mengucapkan secara lisan kepada Nandang, dan tidak menyukainya yang dianggap terlalu aktif di organisasi serikat pekerja di perusahaannya," kata Edi Kustandi.

Atas dasar itulah, PC FSP TSK SPSI Kabupaten Majalrngka melaporkannya ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon hingga Kantor Imigrasi Cirebon agar segera ditangani.

Edi menyampaikan, ketidaksukaan manajer produksi terhadap aktivitas Nandang dalam organisasi serikat pekerja juga dapat diterjemahkan sebagai pelarangan kebebasan buruh untuk berserikat.

"Ini menjadi hal yang paling kami soroti, karena kebebasan bagi buruh untuk berserikat telah dijamin oleh undang-undang Republik Indonesia," kata Edi Kustandi.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved