PENGUMUMAN THR Karyawan Swasta Cair 10 Hari Lagi: Pegawai Tetap, Kontrak dan Freelance Dapat Segini

Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025

tribun
THR KARYAWAN CAIR - Pekerja yang dapat THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 dengan memberikannya pada pekan depan.

Hal itu merujuk dari ungkapan Jubir Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, yang mengatakan pencairan THR bakal dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. 

Jika Lebaran 2025 jatuh pada Senin (31/3/2025), maka THR akan cair pada pekan depan.

"Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," kata Haryo dalam rilis resmi, Minggu (2/3/ 2025) malam.

Mengacu pada aturan-aturan sebelumnya, para PNS biasanya baru menerima hak THR mereka sekitar 10 hari sebelum hari raya (H-10 Lebaran).

Untuk perusahaan swasta membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran.

Sementara bagi para Driver Ojol, atau pengemudi ojek online yang juga sebelumnya di janjikan pemerintah untuk mendapatkan jatah THR, diperkirakan akan cairkan juga seminggu sebelum lebaran.

lantas kapan jadwal pasti para karyawan Swasta akan dapat THR 2025?

Estimasi Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

Pekerja yang dapat THR adalah mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Kendati sama-sama mendapat THR, nominal yang diterima bisa jadi berbeda antara satu pekerja dengan pekerja lainnya. 

Pasalnya, besaran THR ditetapkan sesuai dengan masa kerja para pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Lantas bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan lepas?

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved