SIAP-SIAP Driver Ojol Kebagian Jatah THR 2025, Perorang Dapat Nominal Segini

Kemnaker memberikan dukungan terhadap tuntutan THR 2025 bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir online melalui Surat Edaran

Pixabay.com/iqbalnuril
UANG THR 2025 - Kemnaker memberikan dukungan terhadap tuntutan THR 2025 bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir online melalui Surat Edaran 

TRIBUNCIREBON.COM - Tribuners, tentunya di bulan suci Ramadhan ini, akan ada satu momen dimana para pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Setelah ramai adanya THR PNS 2025, kini ramai kembali dengan adanya pemberitaan perihal pengemudi ojek onlin (ojol) yang akan mendapatkan THR lho.

Apalagi, hal ini pun diperkuat oleh Kemnaker yang telah memberikan respons positif atas tuntutan THR ojol 2025 yakni salah satunya berupa pemberian THR untuk pengemudi ojol.

Kemnaker memberikan dukungan terhadap tuntutan THR 2025 bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir online melalui Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan mengenai pemberian THR dari pengusaha kepada mitra pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, bahwa SE terkait THR ojol 2025 diupayakan dapat terbit paling lambat akhir pekan pertama Maret 2025.

Pasalnya, pengusaha aplikator meminta istilah THR diganti menjadi Bantuan Hari Raya (BHR).

THR memiliki aturan besaran yang harus dibayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yakni dihitung sesuai upah bulanan.

Sedangkan, sistem upah bagi pengemudi ojol, taksi online, dan kurir online bukan upah bulanan dari pengusaha.

Baca juga: CEK BESARAN THR Pensiunan PNS 2025 Sebentar Lagi Cair Dapat Segini

Berapa Besaran THR untuk Ojol 2025?

Meski regulasi tengah dirampungkan, hingga saat ini belum ada informasi pasti perihal nominal yang akan diterima oleh para mitra ojol.

Surat Edaran Menaker yang berisi rincian besaran THR akan segera diumumkan setelah aturan finalisasi selesai.

Namun, jika merujuk pada ketentuan THR bagi pekerja formal, biasanya besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.

Adapun skema perhitungannya sebagai berikut:

-Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.

-Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved