Lokasi Tukar Uang Baru

Maksimal Rp4,3 Juta, Penukaran Uang Rupiah Baru Dibuka 3 Maret hingga 27 Maret 2025, Ini Syaratnya

Bank Indonesia (BI) sudah resmi membuka layanan penukaran uang Rupiah baru pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Layanan penukaran uang ba

Bank Indonesia
PENUKARAN UANG BARU- 2 Lokasi Penukaran Uang Baru SERAMBI 2025 di Kota Bandung dan Cimahi, Bank Indonesia Dibuka Mulai 3 Maret 

Lokasi penukaran uang baru pada layanan kas keliling ditetapkan BI di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Jawa Barat (Jabar) seperti Kota Bandung dan Cimahi.

Lokasi ini antara lain rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan, dan kantor bank umum

“Layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling, penukaran terpadu, dan kantor bank umum, dilakukan melalui Aplikasi PINTAR terhitung mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB dengan alamat https://pintar.bi.go.id,” kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono, dikutip TribunCirebon.com dari keterangan tertulis di laman resmi BI pada Selasa, 4 Maret 2025. Hingga Selasa siang, lokasi penukaran uang baru di Kota Bandung dan Cimahi yang dapat dipilih masyarakat melalui laman PINTAR BI barulah tersedia untuk tanggal 6 Maret 2025.

Berikut adalah lokasi penukaran uang baru melalui layanan kas keliling di Kota Bandung dan Cimahi pada Kamis, 6 Maret 2025:

1. Kota Bandung di Masjid Besar Ujung Berung, Jl. Kaum Wetan No. 16, Cigending, Ujung Berung.

2. Kota Cimahi di Masjid Agung Kota Cimahi, Jl Kaum No. 1, Cimahi Tengah (Sebelah Alun-Alun Cimahi).

Baca juga: Harga Emas Antam di Bogor dan Bekasi Hari Ini 6 Maret 2025 Turun, 1 Gram Jadi Segini

Simak tata cara melakukan penukaran uang baru pada program SERAMBI 2025 melalui laman PINTAR BI adalah: 

1. Buka situs https://pintar.bi.go.id, pada halaman utama PINTAR, Anda dapat memilih menu Kas Keliling.

 2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang baru melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih.

4. Anda wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi: • NIK-KTP • Nama • No telepon • Email (opsional)

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

 6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.

7. Anda wajib menyimpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran. ***

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved