Daftar 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor yang Disegel Pemerintah, Alasannya Beragam

Ada empat tempat wisata di kawasan Puncak Bogor yang disegel oleh pemerintah.

Editor: taufik ismail
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
DISEGEL - Tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, disegel dan akan dibongkar, Kamis (6/3/2025). Hal ini dilakukan menyusul temuan pelanggaran lingkungan dan izin operasional. 

TRIBUNCIREBON.COM, BOGOR - Empat tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, disegel pemerintah.

Penyegelan dilakukan karena empat tempat wisata di Puncak Bogor ini dianggap melanggar ketentuan lingkungan. 

Penyegelan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Empat lokasi wisata di Puncak Bogor yang disegel adalah:

  1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) - Pabrik teh yang diduga berdampak negatif terhadap ekosistem di kawasan resapan air Telaga Saat.

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas - Diduga melanggar aturan lingkungan dalam operasionalnya. 

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) - Kawasan wisata yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata lingkungan. 

4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung - Pembangunan wisata di kaki Gunung Gede Pangrango yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. 

Alasan penyegelan Penyegelan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan serta masyarakat.

Menteri LH Hanif Faisol menegaskan bahwa seluruh operasional wisata yang terbukti melanggar tata lingkungan harus dihentikan.

Keempat perusahaan tersebut diwajibkan melakukan perbaikan sesuai peraturan lingkungan yang berlaku.

Secara khusus, PT PPSSBP diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat.

Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, pengelola Eiger Adventure Land diminta untuk membongkar sendiri fasilitas yang telah dibangun karena tidak sesuai dengan peraturan tata lingkungan.

Sanksi dan langkah pemerintah Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran lingkungan.

Dalam penyegelan ini, dipasang plang peringatan yang mencantumkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP, di mana siapa pun yang merusak atau menggagalkan segel akan diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved