Viral

Viral Warga di Jeneponto Marah-marah, Puskesmas Embo Sepi Jam 12 Malam Tak Ada Petugas 'Butuh Obat'

Puskesmas yang terletak di Desa Turatea itu nampak sunyi dan tidak melayani warga yang hendak berobat.

tribun timur
PUSKESMAS VIRAL - Puskesmas yang terletak di Desa Turatea itu nampak sunyi dan tidak melayani warga yang hendak berobat 

TRIBUNCIREBON.COM - Viral warga Jeneponto marah-marah lantaran tak mendapat pelayanan saat berkunjung ke Puskesmas Embo pada jam 12 malam.

Kejadian tersebut terjadi di puskesmas yang terletak di Kecamatan Tamalatea, Jeneponto itu, Senin (3/3/2025) dini hari.

Puskesmas yang terletak di Desa Turatea itu nampak sunyi dan tidak melayani warga yang hendak berobat.

Kondisi puskesmas tersebut diabadikan kamera ponsel warga hingga viral di media sosial.

"Ini Puskesmas Embo, jam 12 malam saya masuk tidak ada petugas biar satu orang, kosong semua, tidak ada, padahal kita butuh obat," kata calon pasien dalam video yang beredar.

Warga tersebut berjalan sembari memperlihatkan situasi loket farmasi dan ruang tunggu pelayanan.

Terlihat tiga unit sepeda motor yang berjejer di ruang tunggu.

Satu unit motor di depan farmasi dan satu unit lainnya di depan pintu sebuah ruangan.

"Ini kalau ada maling habis ini barang-barang di dalam," jelas pasien.

"Bagaimana pelayanan masyarakat ini kalau datang malam-malam seperti ini," sambungnya.

Di depan lobi Puskesmas, juga terlihat Ambulance yang terparkir dan mobil minibus berwarna merah maron.

Kepala Puskesmas (Kapus) Embo, Juliati Irham yang dikonfirmasi menyampaikan sanggahan.

Juliati mengatakan bahwa bidan dan para perawatnya sedang beristirahat di ruang UGD saat warga tersebut datang.

"Kebetulan tadi malam pasien UGD kosong, rawat inap juga kosong dan adaji petugasnya lagi istirahat di UGD persalinan dan security juga adaji lagi istrahat juga di UGD," kata Juliati melalui pesan Whatsapp.

Tidak adanya patugas yang berjaga disetiap loket membuat situasi menjadi sunyi.

Hal itu terjadi karena Puskesmas Embo sedang kekosongan pasien rawat inap.

Baca juga: Update Kasus Keracunan di Cianjur: 15 Warga Jalani Perawatan di Puskesmas, 6 Warga Pemulihan di RS

"Andai mungkin tadi malam ada pasien di UGD yang sementara diobservasi yakin pasti ada petugasnya yang on, tapi karena lagi kosong makanya mereka istirahat," jelasnya.

Juliati mengatakan bahwa calon pasien yang belum diketahui identitasnya itu tidak menyahut saat membutuhkan pelayanan.

"Tadi waktu saya bicara dengan petugasnya yang jaga semalam katanya tidak dilayani karena menurut petugasnya tidak didengar dan tidak ketuk pintu dan tidak memanggil," pungkasnya.

Aturan Jam Operasional Puskesmas

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem kesehatan di Indonesia, Puskesmas memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan medis dasar, promosi kesehatan, dan pencegahan penyakit.

Untuk memastikan pelayanan ini dapat diakses oleh masyarakat secara optimal, Kementerian Kesehatan telah mengatur ketentuan jam operasional Puskesmas dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 dengan penjelasan sebagai berikut.

Jam operasional standar Puskesmas

Jam operasional Puskesmas diatur agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara efisien.

Umumnya, Puskesmas beroperasi selama lima hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional sebagai berikut:

Senin hingga Jumat: 07.30 - 14.00 atau 08.00 - 15.00
Sabtu (jika berlaku): 08.00 - 12.00 (beberapa Puskesmas)
Setiap Puskesmas memiliki kebijakan yang dapat berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya.

Namun, ketentuan umum ini dirancang agar dapat diakses oleh masyarakat selama jam kerja. 

Biasanya beberapa Puskesmas yang tidak buka di hari Sabtu atau Minggu, hanya menutup layanan poli rawat jalan, dan tetap membuka pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 Jam.

Puskesmas dengan layanan 24 Jam

Beberapa Puskesmas menyediakan layanan kesehatan 24 jam, terutama di daerah dengan populasi padat atau kawasan terpencil yang jauh dari rumah sakit besar.

Puskesmas yang menyediakan layanan 24 jam biasanya dilengkapi dengan fasilitas rawat inap dan layanan gawat darurat.

Pelayanan 24 jam ini sangat penting untuk menangani kondisi darurat yang memerlukan penanganan segera, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh rumah sakit.

Ketentuan jam pelayanan di luar jam operasional

Untuk kasus-kasus darurat, beberapa Puskesmas juga memiliki layanan di luar jam operasional normal.

Layanan ini dapat berupa Unit/Instalasi Gawat Darurat (UGD/IGD) atau rawat inap yang dapat diakses oleh masyarakat kapan saja.

Puskesmas yang memiliki UGD biasanya memiliki dokter dan perawat yang stand by untuk melayani pasien selama 24 jam sehari, meskipun jam pelayanan lainnya mungkin terbatas.

Sosialisasi jam operasional

Setiap Puskesmas diharuskan untuk menginformasikan jam operasionalnya kepada masyarakat secara jelas.

Pengumuman biasanya dipasang di area publik Puskesmas, termasuk di media sosial atau situs web resmi, sehingga masyarakat dapat mengetahui jam pelayanan dan mempersiapkan diri sebelum datang.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Puskesmas melalui telepon untuk mengetahui informasi terbaru terkait layanan dan jam operasional.

Ketentuan jam operasional Puskesmas diatur untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Meskipun ada standar umum, setiap Puskesmas dapat memiliki kebijakan yang berbeda berdasarkan kebutuhan dan kondisi wilayah.

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved