3 Kriteria Penerima THR 2025 untuk Karyawan Swasta, Cair Sebentar Lagi
Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah
- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.
Baca juga: Viral Tukang Parkir Minta THR Rp 15 Ribu ke Pengunjung Minimarket di Karawang, Endingnya Minta Maaf
Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Dua Karyawan Swasta di Cirebon Diciduk Polisi Gara-gara Bawa Ganja 1 Kg Siap Edar |
![]() |
---|
Viral Tarian THR Ternyata Mirip Tarian Hora Bangsa Yahudi |
![]() |
---|
Sempat Minta THR dan Ngamuk Bawa Golok, Bang Jago di Kutawaringin Bandung Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Bang Jago di Kutawaringin Bandung Bikin Onar, Ngotot Minta THR Sambil Acungkan Golok |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Majalengka Imbau Warga Segera Melapor Jika Temukan Aksi Premanisme Minta THR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.