Kecelakaan di Jatinangor Sumedang
Korban Meninggal Akibat Tabrakan Beruntun di Jatinangor Bertambah 1, Korban Sempat Koma Sebulan
Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor bertambah satu
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Korban meninggal dunia akibat tragedi kecelakaan maut di depan Kantor BRI Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Jatinangor, Kabupaten Sumedang bertambah satu orang.
Hingga kini jumlah korban meninggal akibat kecelakaan beruntung yang terjadi pada Senin (27/1/2025) pagi, tercatat menjadi dua orang.
Korban meninggal adalah Ade Supriatna (67), dan Nanang Sugandi (44), warga Dusun Warung Kalde RT01/03 Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Sedan Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang
"Izin mengonfirmasikan, korban kecelakaan di depan Kantor BRI Jatinangor atas nama Nanang meninggal dunia pada Rabu (26/2/2025) malam," kata Agus Arafat, tetangga korban kepada Tribun Jabar.id, Kamis (27/2/2025).
Agus mengatakan, sebelumnya korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
"Hampir sebulan korban koma di RSHS . Jenazahnya dimakamkan di Kuningan," kata Agus.
Dalam kecelakaan beruntun itu melibatkan total 5 kendaraan. Dua kendaraan mobil dan 3 kendaraan sepeda motor.
Di antaranya, Mio J Z 2445 GG, Hyunday D 1667 YVI, Daihatsu Gran Max Z 1509 BC, Honda BeAT Z 2678 AAF dan Honda BeAT Z 2066 AAD.
Dalam kecelakaan ini, mobil sedan yang dikemudikan mahasiswa berinisial PA (22) melaju dengan kecepatan tinggi.
Mobil lalu "terbang" dan menabrak empat kendaraan serta tiga orang warga.
PA merupakan Mahasiswa Unpad Fakultas Ilmu Budaya yang tinggal di Perumahan Panorama Jatinangor, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Update Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, Polisi Periksa Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan
Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan PA, sopir sedan merah, yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka.
Pengemudi sedan merah tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terancam hukuman enam tahun penjara.
Polisi Tetapkan Sopir Sedan Jadi Tersangka Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang |
![]() |
---|
Update Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, Polisi Periksa Mahasiswa Unpad Pengemudi Sedan |
![]() |
---|
Daftar Identitas 5 Korban Kecelakaan Maut di Jatinangor Sumedang, 1 Meninggal, 4 Terluka |
![]() |
---|
Keterangan Saksi Mata Tabrakan Maut di Jatinangor, Seorang Jukir Tewas, Satu Orang Luka Berat |
![]() |
---|
Polisi Lakukan Olah TKP Tabrakan Maut di Jatinangor Sumedang, Korban Meninggal Ternyata Jukir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.