Kasus Penipuan di Cirebon
Ibu Rumah Tangga di Cirebon Tipu Ratusan Juta Lewat Skema Titip Dana, Begini Modusnya
Janji Manis Berujung Nyesek! Ibu Rumah Tangga di Cirebon Tipu Ratusan Juta Lewat Skema Titip Dana
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang ibu rumah tangga di Cirebon, berinisial LA (37), diamankan polisi setelah terbukti menipu korban dengan modus titip dana berjanji memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya pada 7 Desember 2023.
Baca juga: Penemuan Mayat di Kecamatan Cilimus Kuningan Bikin Geger, Korban Diduga Orang dengan Gangguan Jiwa
"Ya, baik, kami Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan atas laporan Polisi Nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal 07 Desember 2023," ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/2/2025).
Kasus ini bermula pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
LA, yang berdomisili di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, menawarkan program titip dana melalui status WhatsApp dengan skema investasi berbunga tinggi.
Baca juga: 4 Titik Lokasi Pemantauan Hilal 1 Ramadhan 2025 di DKI Jakarta, Lengkap dari Seluruh Provinsi
Dalam promosinya, tersangka menjanjikan keuntungan 10-20 persen dalam waktu tujuh hari.
Sebagai contoh, seseorang yang menitipkan dana Rp 5 juta akan menerima Rp 5,5 juta, sementara yang menyetor Rp 10 juta dijanjikan Rp 11 juta.
Namun, setelah jatuh tempo, modal serta keuntungan tidak dikembalikan.
Sebaliknya, uang korban digunakan untuk membayar member lain yang sudah jatuh tempo di bulan November 2023.
Baca juga: Perjalanan Karir Bejo Sugiantoro, Legenda Persebaya Surabaya dan Timnas, Ini Sepak Terjangnya
"Sehingga uang korban tidak dikelola sebagaimana yang telah dijanjikan dalam status WhatsApp," ucapnya.
Modus operandi lainnya adalah mengalihkan dana titipan dari member untuk dipinjamkan ke peserta lain dengan iming-iming keuntungan lebih besar, yakni 30–40 persen.
Namun, banyak peminjam yang tidak mengembalikan uangnya, sehingga tersangka kesulitan membayar para korban titip dana.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain print out rekening koran dengan bukti transfer Rp 100 juta ke rekening tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan tersangka, hingga satu unit iPhone XS Max yang berisi aplikasi perbankan dan WhatsApp tersangka.
Baca juga: Mega Proyek Tol Getaci Membabat 1 Desa di Kecamatan Ciamis, Membentang Sepanjang 206,65 Kilometer
Hingga kini, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota juga menangani tiga laporan polisi lainnya dengan tersangka yang sama.
Total kerugian dari seluruh laporan mencapai Rp451 juta.
Atas perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya adalah maksimal empat tahun penjara," jelas dia.
13 Bangunan Rusak Hingga 3 Warga di Soreang Bandung Terluka Akibat Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tips Praktis Edit Foto jadi Mirip Action Figure Pakai Aplikasi Gemini AI di HP, Gak Ribet |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Photobox Bersama Pasangan Realistis Kulaitas HD Bernuansa Vintage dan Romantis |
![]() |
---|
10 Prompt Gemini AI Foto Keluarga Berbagai Momen Indah, Hasil Gambar Elegant 3D Acrtion Figure |
![]() |
---|
Ribuan Warga Cirebon Terinfeksi TBC, Dinkes Beberkan Langkah Untuk Tekan Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.