Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Terancam Kehilangan Luas Wilayah 8.274 Kilometer Persegi, 7 Kecamatan di Kutai Barat Jadi DOB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas kelanjutan dari moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau moratoriu

Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
DAERAH OTONOMI BARU- Wamendagri Bima Arya menerima ratusan pengajuan daeerah otonomi baru. Terancam Kehilangan Luas Wilayah 8.274 Kilometer Persegi, 7 Kecamatan di Kabupaten Kutai Barat Jadi DOB 

TRIBUNCIREBON.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar rapat dengar pendapat umum (hearing) terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya, Rabu (22/1/2025).

Rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi DPRD Kutai Barat ini dihadiri oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat, diwakili oleh Asisten II Setkab Kubar, H. Rakhmat, Kepala Dinas Perhubungan, Nopandel, serta Camat dari beberapa kecamatan seperti Penyinggahan, Muara Pahu, Bentian Besar, Muara Lawa, dan Petinggi Bekokong, serta perwakilan masyarakat.

Ketua Forum Pemekaran DOB Benua Raya, Arlie Laman, menyampaikan mereka telah menerima rekomendasi dari Bupati Kutai Barat sebagai bahan pengajuan ke pemerintah pusat dan kini tengah menunggu rekomendasi dari DPRD Kutai Barat.

Baca juga: Membentang Sepanjang 121,75 Kilometer, Tol Trans Jawa Melintasi Kecamatan Kuwarasan Kebumen

“Kami sudah mendapat rekomendasi dari Bupati, saat ini tinggal meminta rekomendasi dari DPRD,” ujar Arlie.

Forum Pemekaran ini sudah mendapat dukungan penuh dari tujuh kecamatan yang meliputi Bongan, Penyinggahan, Muara Pahu, Jempang, Siluq Ngurai, Muara Lawa, dan Bentian Besar, dengan luas wilayah mencapai 8.274 km2; dan jumlah penduduk lebih dari 53.000 jiwa.

Selain itu, hasil penjaringan aspirasi menunjukkan bahwa 87,34 persen kepala desa dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di tujuh kecamatan tersebut mendukung pembentukan DOB ini.

Profesor Paulus Matius dalam kajian yang disampaikan menyatakan pemekaran ini penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Jogjakarta Hari Ini 30 Januari 2025 Kompak Turun, 1 Gram Tembus Segini

Dengan posisi strategisnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Benua Raya diharapkan dapat mendukung konsep kota pintar yang akan diterapkan di IKN.

“Jika IKN menjadi kota pintar, maka daerah penyangganya juga harus pintar. Jangan sampai tertinggal,” ujar Profesor Paulus.

Menurutnya, pembentukan DOB ini juga dapat memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Benua Raya juga memiliki potensi unggulan dalam sektor perkebunan, pertambangan, perikanan, seni, dan budaya lokal yang dapat menjadi kekuatan ekonomi wilayah ini, terutama sebagai penyangga IKN yang berorientasi pada megawisata.

Baca juga: Penghubung Bandara Dhoho Kediri, Proyek Strategis Nasional Tol Trans Jawa Membabat 3 Kecamatan

Forum Pemekaran Benua Raya berharap DPRD Kutai Barat dan pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap usulan ini, yang diharapkan dapat membuka peluang untuk pembentukan provinsi baru di masa depan, seperti Provinsi Jantung Borneo.

Wakil Ketua DPRD Kutai Barat, Sepe Martinus, yang memimpin hearing tersebut, menyatakan bahwa mayoritas anggota dewan mendukung pemekaran ini.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Kuningan Hari Ini 30 Januari 2025 Kompak Turun, 1 Gram Tembus Segini

“Pada prinsipnya kami di DPRD ini sangat setuju, tinggal forum ini melengkapi kajian akademis dan kajian teknis, nanti kami dari DPRD akan memberikan rekomendasi,” katanya.

Jika pemekaran ini terlaksana, maka Kabupaten Kutai Barat yang saat ini memiliki 16 kecamatan akan berkurang menjadi 9 kecamatan.

 Baca juga: Membentang Sepanjang 121,75 Kilometer, Tol Trans Jawa Melintasi Kecamatan Kuwarasan Kebumen

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas kelanjutan dari moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) atau moratorium pemekaran daerah.

"Ini karena banyak yang sudah mendesak," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Wamendagri mengatakan bahwa pencabutan moratorium pembentukan DOB harus dengan sungguh-sungguh, termasuk memastikan anggaran yang tersedia cukup dan menentukan daerah yang menjadi prioritas untuk pemekaran.

Baca juga: Daftar Lengkap 337 Usulan Daerah Otonomi Baru, Terbanyak di Provinsi Sumatera Utara dan Papua

Pembahasan tersebut, kata dia, menjadi salah satu pekerjaan rumah Kemendagri yang saat ini juga tengah mengkaji sistem pemilihan umum (pemilu).

Berdasarkan data Kemendagri dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12), terdapat 337 usulan pembentukan DOB.

Jumlah tersebut meliputi 42 usulan pemekaran provinsi, 248 pemekaran kabupaten, 36 pemekaran kota, enam pemekaran daerah istimewa, dan lima pemekaran otonomi khusus.

Baca juga: Apa Kabar Provinsi Muria Raya? Kemendagri Pertimbangkan Cabut Moratorium Pemekaran DOB

Pada kesempatan berbeda, Komisi II DPR RI menunggu political will atau kemauan politik Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan pencabutan moratorium pembentukan DOB

"Moratorium ini 'kan level kebijakannya Presiden sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kepada ANTARA di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca juga: Apa Kabar Provinsi Madura? Kemendagri Pertimbangkan Cabut Moratorium Pemekaran DOB

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono meminta agar kabupaten/kota induk dan pemerintah provinsi Jawa Barat mempersiapkan diri dengan membenahi infrastruktur dasar calon daerah otonomi baru tersebut agar bisa terpilih menjadi prioritas daerah baru yang dimekarkan.

Ia mengingatkan, persaingannya ketat karena usulan daerah otonomi baru yang sudah diterima DPR jumlahnya sudah lebih dari 200 daerah otonomi baru.

“Sehingga pada saat pemerintah pusat mencabut moratorium, maka (usulan) Jawa Barat mudah-mudahan menjadi prioritas,” kata dia pada kesempatan yang sama.

Ono meminta pemerintah Jawa Barat dan DPRD agar mengkaji sejumlah usulan daerah otonomi baru yang saat ini masih menjadi wacana.

Baca juga: Apa Kabar Provinsi Cirebon? Kemendagri Pertimbangkan Cabut Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru

“Ada Cikampek dan Bandung Selatan, mudah-mudahan ini bisa jadi kajian. Karena memang selayaknya Jawa Barat ini memiliki sekitar 45 kabupaten/kota apabila dibandingkan dengan Jawa Timur yang sudah 38 (kabupaten/kota) dengan jumlah penduduk hanya 40 juta,” kata dia.

Adapun usulan daerah otonomi baru yang sebelumnya sudah dikirimkan pemerintah provinsi Jawa Barat atas persetujuan DPRD adalah Kabupaten Cirebon Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Usulan Kabupaten Subang Utara yang berasal dari pemekaran Kabupaten Subang menjadi usulan daerah pemekaran terbaru dari Jawa Barat.

Merujuk data pemaparan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini:

Jawa Barat

Provinsi: 3 usulan
Kabupaten: 15 usulan
Kota: 2 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan

Jawa Tengah

Daerah Istimewa: 1 usulan
Kabupaten: 5 usulan
Kota: 1 usulan

Jawa Timur

Provinsi: 2 usulan
Kabupaten: 1 usulan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved