Pj Bupati Majalengka Mewakafkan 21 Bidang Tanah untuk Musala di Desa Nunukbaru dan Cengal
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mewakafkan 21 bidang tanah untuk musala di Desa Nunukbaru dan Cengal
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mewakafkan 21 bidang tanah untuk musala di Desa Nunukbaru dan Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Namun, bidang tanah tersebut pada dasarnya merupakan milik pemerintah yang sengaja diwakafkan untuk fasilitas publik seperti musala, dan berasarkan aturan yang mewakafkannya ialah kepala daerah.
Karenanya, menurut dia, namanya pun tercantum dalam sertifikat tanah hingga 21 musala yang berada di Desa Nunukbaru dan Cengal sebagai pihak yang mewakafkan tanahnya.
Baca juga: Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Desa Cengal dan Nunukbaru
"Tanah musala tidak bisa atas nama perorangan, sehingga dibuatkan sertifikat wakaf, dan kebetulan yang mewakafkannya harus atas nama kepala daerah," kata Dedi Supandi saat ditemui usai penyerahan sertifikat tanah bersama Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, di Balai Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Kamis (13/2/2025).
Ia mengatakan, sejumlah bidang tanah milik Pemkab Majalengka di Desa Cengal dan Nunukbaru juga telah disertifikatkan bersama tanah milik warga yang sebelumnya berstatus hutan lindung, kemudian diubah hutan produksi, hingga kini menjadi permukiman.
Pihaknya mengakui, bidang tanah milik pemerintah daerah itu digunakan untuk bangunan sekolah dasar (SD) hingga puskesmas pembantu (pustu) yang tersebar di Desa Nunukbaru dan Cengal.
"Kami juga menyertifikatkan ruas jalan hingga irigasi, sehingga pemerintah daerah bisa menginterfensi untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur di dua desa tersebut," ujar Dedi Supandi.
Sementara, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Sudrajat, menyampaikan, sebanyak 1641 sertifikat tanah yang kali ini diserahkan kepada warga Desa Nunukbaru dan Cengal.
Jumlah tersebut terdiri dari 1574 bidang tanah hak milik masyarakat, dan sisanya merupakan bidang tanah yang menjadi hak milik maupun hak pakai pemerintah desa setempat, serta Pemkab Majalengka.
Baca juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Iran di Piala Asia U-20 2025, Terjadi Duel Sengit Skor Imbang 1-1
Ia pun sangat bersyukur perjuangan panjang masyarakat dua desa tersebut dibantu pihak terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Majalengka akhirnya selesai.
"Masyarakat Desa Nunukbaru dan Cengal telah menerima sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak atas tanah yang ditempati leluhurnya sejak ratusan tahun lalu," kata Yuniar Hikmat Sudrajat.
Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat Eselon 2 Pemprov Jabar, Dedi Supandi Jadi Kepala BKD |
![]() |
---|
Usai Rapat Paripurna Sertijab Bupati & Wabup Majalengka, Dedi Supandi Setir Mobil Sendiri ke Bandung |
![]() |
---|
Kutitipkan Rasa Ini, Lagu Ciptaan Pj Bupati Dedi Supandi untuk Masyarakat Majalengka |
![]() |
---|
Hari Terakhir Bertugas, Ini 3 Kebiasaan Unik Dedi Supandi Selama Jadi Pj Bupati Majalengka |
![]() |
---|
Buka TMSK 2025, Pj Bupati Majalengka Berharap Tuntaskan Pembangunan Akses Jalan 3 Desa di Rajagaluh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.