Kasus Dugaan TPPO
Kronologi Wanita di Indramayu Jadi Korban TPPO ‘Pengantin Pesanan’, Dinikah Siri Oleh Pria China
SBMI mengungkap kronologi wanita Indramayu yang menjadi korban dugaan perdagangan orang modus mail order bride atau pengantin pesanan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Pada 27 Desember 2024 suami sirih korban pulang ke negara China. Besoknya, korban juga diminta untuk menyusul.
“Setelah Sugi Purnamawati berada di negara China sudah satu bulan lebih tidak diberi nafkah dan hanya diberi buat beli sayuran setiap harinya itupun dimakan berdua,” ujar dia.
Baca juga: BKPSDM Catat Ada 2 Orang yang Mendaftar Seleksi Terbuka Sekda Majalengka, Ini Sosoknya
Jaenuri mengatakan, setiap korban meminta uang untuk dikirim ke keluarga di kampung halaman sebagaimana yang dijanjikan, namun tidak pernah diberi oleh suaminya.
Ia justru harus terus melayani suaminya meski dalam keadaan sakit, jika menolak korban dimarahi dan diusir.
Korban juga diancam jika pulang ke Indonesia harus membayar uang sebesar Rp 55 juta.
Jaenuri menyampaikan, dari kronologi tersebut, SBMI menyimpulkan Sugi Purnamawati menjadi korban TPPO modus pengantin pesanan, tujuannya untuk eksploitasi seksual.
Kasus ini pun sudah dilaporkan SBMI ke Polres Indramayu untuk menindak perekrutnya. Termasuk melapor ke Kemenlu untuk upaya pemulangan korban kembali ke Indonesia.
“Kami melaporkan Pasal 4 Undang-Undang Rl No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Rl no 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.