Sulit Mendapat Gas 3 Kilogram di Pengecer, Pejabat Kuningan Minta Konsumen Tidak Panic Buying

Trisman meminta warga Kuningan tidak melakukan panic buying terkait peredaran gas 3 kilogram.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/Ahmad Ripai
SURAT IMBAUAN - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kuningan Trisman Supriatna. Ia memberikan surat edaran kepada masyarakat mengenai peredaran gas 3 kilogram. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Resahnya warga Kuningan dalam mendapatkan gas melon, akibat hilang di sejumlah pengecer menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. 

Demikian hal itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan, Trisman Supriatna melalui surat terbuka yang telah disebarkanluaskan kepada warga Kuningan, Selasa (4/2/2025). 

Berikut imbauan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan terkait Penyesuaian Pendistribusian LPG 3kg di Sub Penyalur. 

Sehubungan dengan adanya Surat Dirjen Migas No B 570/MG OS/DJM/2025 Penhal penyesuaan ketentuan pendistnbusian LPG 3kg di sub penyalur, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen pengguna LPG 3kg di Kabupaten Kuningan, untuk tetap tenang dan tidak panik Kami memahami pentingnya keberadaan LPG 3kg bagi rumah tangga, UMKM, dan sektor usaha lainnya. 

Oleh karena itu benkut beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

1. Ketersediaan LPG 3kg Pemenntah Kabupaten Kuningan bersama pihak terkait terus memastikan ketersediaan LPG 3kg di seluruh sub penyalur yang ada di wilayah ini. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir akan kelangkaan karena Gapat dipastikan untuk saat ini dan kedepannya ketersediaan LPG 3kg aman. 

2. Penyesuaian Pendistribusian Adanya penyesuaian pendistribusian bertujuan untuk memastikan agar LPG 3kg sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan secara tepat dan efisien. Proses distribusi ini akan dilakukan dengan mengutamakan prioritas pada konsumen yang memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Jangan Membeli Secara Berlebihan Kami menghimbau kepada seluruh konsumen untuk tidak membeli LPG 3kg secara berlebihan atau menimbun, karena hal tersebut dapat menyebabkan kelangkaan di pasaran yang merugikan banyak pihak. 

4. Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi Diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal distribusi LPG 3kg. Ini penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam pendistribusian. 

5. Sosialisasi dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3kg di lapangan untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang terdekat pada hari Rabu, 05 Februari 2025 akan dilakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan stakeholders seperti Kepolisian, TNI, Satpolpp beserta SAM dan SBM Pertamina Retail Cirebon, Hiswana Migas dan Korda LPG 3 terkai ketersediaan dan kesiapan agen dan pangkalan di Kaupaten Kuningan

6. Layanan Pengaduan Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dala memperoleh LPG 3kg atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubu Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuningan

Kami berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan dapat memahami : mendukung upaya-upaya yang dilakukan untuk kelancaran pendistribusian LPG Dengan kerja sama dan ketertiban kita bersama, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. 

Baca juga: Tak Ada Antrean Penjualan Gas LPG 3kg di Kabupaten Majalengka, Ini Kata Kadisperdagin

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved