Pilkada Kabupaten Cirebon 2024
MK Tolak Gugatan Paslon 4, Imron-Agus Kurniawan Hampir Pasti Pimpin Kabupaten Cirebon
Fery Ramadhan mengatakan pihaknya sudah yakin jika gugatan tersebut akan ditolak oleh MK.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.
Dengan putusan ini, pasangan Imron-Agus Kurniawan dari paslon nomor urut 2 hampir pasti akan memimpin Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.
Kuasa hukum paslon nomor 2, Fery Ramadhan mengungkapkan, bahwa sejak awal pihaknya optimistis gugatan tersebut akan ditolak karena mengandung banyak kesalahan fatal secara formil.
"Kami yakin sejak awal bahwa gugatan paslon nomor 4 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi."
"Salah satu kesalahan mendasar adalah terkait objek perkara yang diajukan," ujar Fery Ramadhan, Selasa (4/2/2025).
Fery menjelaskan, bahwa dalam perselisihan hasil pemilihan, objek perkara yang sah adalah Keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara, bukan sekadar berita acara hasil rekapitulasi pemilihan.
Kesalahan formil ini, kata dia, semakin diperjelas dalam persidangan di MK.
"Hakim menyatakan bahwa objek gugatan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi."
"Pada akhirnya, MK menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut," ucapnya.
Selain itu, gugatan paslon nomor 4 juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan."
"Namun, selisih suara antara paslon nomor 2 dan paslon nomor 4 mencapai 13 persen, sangat jauh dari batas yang diperbolehkan," ujar dia.
Ia menegaskan, bahwa putusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi paslon nomor 2, tapi juga bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memberikan amanah kepada pemimpin terpilih.
"Kami bersyukur bahwa MK tetap konsisten menegakkan aturan hukum."
"Ini bukan hanya kemenangan paslon nomor 2, tetapi juga kemenangan rakyat Kabupaten Cirebon," katanya.
Diketahui, sidang pleno putusan sengketa Pilbup Cirebon 2024 digelar di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
"Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Tribun, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Paslon 04 Pilkada Kabupaten Cirebon Akan Upayakan Upaya Hukum Lain
Sah, Imron-Agus Kurniawan Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Terpilih Cirebon, Ini Kata Imron |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Paslon 04 Pilkada Kabupaten Cirebon Akan Upayakan Upaya Hukum Lain |
![]() |
---|
Siap Hadirkan Tokoh Nasional, Kubu 04 Luthfi-Dia Yakin Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Lolos di MK |
![]() |
---|
Camat hingga Kuwu Terbukti Tidak Netral di Pilbup Cirebon, Proses Berlanjut ke Polresta dan BKN |
![]() |
---|
Real Count Pilbup Cirebon 2024, Imron-Agus Kurniawan Juga Unggul di TPS 1 Kedawung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.