Satgas Saber Pungli Telusuri Peran Ordal Dalam Dugaan Pungli Pendaftaran PTSL di Indramayu
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi saat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu Desa di Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) diduga terjadi saat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu Desa di Kabupaten Indramayu.
Satgas Saber Pungli kini mendalami dugaan keterlibatan orang dalam pada kasus tersebut.
Langkah itu diambil setelah Satgas Saber Pungli mendapat laporan dari masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan segera. Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli," ujar Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/1/2025).
Nandang menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi kantor desa setempat dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, terutama operator data PTSL beberapa waktu lalu.
Hasilnya, masyarakat diketahui diminta untuk memberikan biaya tambahan pengajuan program PTSL dengan biaya Rp 350 ribu.
Baca juga: Viral Ada Sekolah Lakukan Pungli untuk Wadah Makan Bergizi Gratis, Ortu Wajib Bayar Rp 10 Ribu
Nominal itu diketahui lebih besar dari biaya yang seharusnya dibayar yakni Rp 150 ribu sebagaimana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT.
Pengenaan tarif di luar dari nominal seharusnya itu diduga dilakukan oleh orang dalam, yakni Bendahara Sekdes dibantu KAUR TU sebagai orang yang mendata dan membuat surat pernyataan.
“Dari hasil wawancara sementara didapat kesimpulan bahwa terdapat adanya dugaan pungutan liar,” ujar dia.
Lebih lanjut, disampaikan Nandang, Satgas Saber Pungli Indramayu juga akan mengundang kepala desa dan unsur panitia program PTSL untuk klarifikasi, serta meminta data dan dokumen pendukung guna penelitian lebih lanjut.
Selain terkait PTSL, Nandang menyampaikan, pihaknya juga menerima aduan soal dugaan praktik pungli terkait pungutan parkir di suatu minimarket.
Baca juga: Polisi Ajak Karang Taruna Cegah Pemuda Gabung Geng Motor di Indramayu: “Geng Motor Rusak Masa Depan”
Seusai menerima aduan tersebut, Satgas Saber Pungli Indramayu langsung melakukan klarifikasi terhadap juru parkir yang dilaporkan.
Hasilnya benar ada pungutan parkir di sana dengan nominal Rp 1 ribu untuk sepeda motor dan Rp 2 ribu untuk mobil tanpa dilengkapi tiket parkir khusus yang diberikan kepada pengendara.
Meski demikian, dalam pungutan parkir itu tidak ada unsur paksaan yang dilakukan.
“Untuk tindak kami melakukan pembinaan kepada juru parkir tersebut,” ujar dia.
Detik-detik Siswa SD di Jatibarang Indramayu Alami Sengatan Tawon di Kepala dan Tubuh |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 12 Agustus 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Desa Larangan |
![]() |
---|
Jaring Siswa Bolos, Satpol PP Indramayu Temukan Siswa SMP Tak Bisa Baca, Hingga Grup WA Tak Senonoh |
![]() |
---|
Menyesal Karena Bolos Sekolah, 10 Pelajar SMP dan SMA Indramayu Bersujud Depan Orang Tua dan Guru |
![]() |
---|
Sosok AS, Pacar Putri yang Juga Anggota Polres Indramayu, Disebut Dalang Putri Meninggal Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.