Pembatasan Media Sosial

Ini Alasan Diskominfo Kabupaten Majalengka Dukung Rencana Pembatasan Media Sosial Bagi Anak-anak

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka mendukung rencana pembatasan media sosial bagi anak-anak.

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman (kanan). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka mendukung rencana pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Rencana aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, beberapa waktu lalu.

Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, pembatasan media sosial itu pada dasarnya bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Baca juga: Harga Emas Antam di Cirebon Hari Ini 22 Januari 2025 Kembali Meroket, Tembus Rp1.606.000 Per gram,

Bahkan, menurut dia, aturan semacam itu telah diterapkan di sejumlah negara, misalnya, Australia, Selandia Baru, dan lainnya, demi menjaga perkembangan psikologis serta sosial anak-anak.

"Kami dari sisi pemerintahan daerah mendukung kebijakan pembatasan penggunaan medsos pada anak-anak," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (21/1/2025).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang penting, tetapi perlu adanya literasi digital yang merata di seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung implementasinya.

Baca juga: TEMBUS Rp1.606.000 Per gram, Harga Emas Antam di Jogjakarta Hari Ini 22 Januari 2025 Kembali Meroket

Pihaknya mengakui, implementasi kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak di tingkat daerah menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat.

Namun, Diskominfo Kabupaten Majalengka dipastikan siap menjalankan pokok-pokok regulasi yang akan diterapkan, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Jika kebijakan tersebut mulai diterapkan, maka kami di pemerimtah daerah akan fokus pada strategi komunikasi dan edukasi yang efektif kepada masyarakat," ujar Gatot Sulaeman. 

Baca juga: Harga Emas Antam di Cirebon Hari Ini 22 Januari 2025 Kembali Meroket, Tembus Rp1.606.000 Per gram

Gatot menyampaikan, hingga kini belum ada platform media sosial yang benar-benar membatasi aksesnya berdasarkan kategori usia.

Karenanya, ia menilai edukasi dan literasi digital menjadi salah satu kunci utama untuk memberikan pemahaman pentingnya bermedia sosial sesuai usianya masing-masing.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved