Pencegahan Korupsi di Majalengka

Ada 5 Kasus Korupsi di Majalengka, Kejaksaan Negeri Tetapkan 13 Tersangka, Begini Kata Kajari

Kejari Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasikan Pencegahan Korupsi ke Pemerintah Daerah hingga Desa

Tribun Jabar
Ilustrasi korupsi. Ada 5 Kasus Korupsi di Majalengka, Kejaksaan Negeri Tetapkan 13 Tersangka, Begini Kata Kajari 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka gencar menyosialisasikan pencegahan korupsi ke pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, mengatakan, sosialisasi semacam itu pun turut dilaksanakan secara rutin hingga ke unsur terkait lainnya.

Menurut dia, sosialisasi penerangan hukum tersebut digencarkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, desa, dan lainnya.

"Selama 2024, kami rutin melaksanakan sosialisasi penerangan hukum ke berbagai pihak untuk mencegah tindak pidana korupsi," kata Wawan Kustiawan saat ditemui di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Kondisi Terkini Kawasan Lembang Mulai Dipadati Wisatawan, Antrean Masuk Objek Wisata Bikin Macet

Ia mengatakan, selama ini sosialisasi penerangan hukum untuk mencegah korupsi tersebut biasanya dilaksanakan di jajaran OPD Pemkab Majalengka hingga pemerintah desa.

Namun, pihaknya memastikan, selalu terbuka untuk menyampaikan terkait penerangan hukum maupun pencegahan tindak pidana korupsi kepada unsur nonpemerintah lainnya.

Pasalnya, upaya antisipasi melalui sosialisasi semacam itu merupakan langkah yang sangat penting dan efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Harus diakui, upaya pencegahan menjadi langkah paling baik dan paling efektif, sehingga meminimalisir terjadinya perkara korupsi," ujar Wawan Kustiawan.

Baca juga: Penampakan Cosplay Pocong untuk Cari Cuan di Tengah Kemacetan Lembang Bandung Barat

Wawan berharap, sosialisasi penerangan hukum tersebut membuat masyarakat semakin mengetahui, memahami dan mengerti permasalahan seputar hukum, khususnya mencegah tindak pidana korupsi.

Sementara selama 2024, Kejari Kabupaten Majalengka menangani lima kasus dugaan korupsi yang terbagi menjadi 11 perkara, dan menetapkan 13 tersangka.

"Penindakan dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga bisa mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Wawan Kustiawan.
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved