Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai Hari Ini, Segini Rincian Biayanya
Mulai hari ini, Rabu 18 Desember 2024, tarif pembuatan paspor mengalami kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mulai hari ini, Rabu 18 Desember 2024, tarif pembuatan paspor mengalami kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Ruth Caroline mengatakan, selain kenaikan tarif terdapat kebijakan baru seperti perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat," ujar Ruth Caroline, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Info Gembira, Warga Bisa Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Bandung saat Akhir Pekan Bulan Januari Ini
Adapun perubahannya, kata dia, kenaikan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024 yakni Paspor Biasa Non-Elektronik masa berlaku 5 tahun menjadi Rp350 ribu, Paspor Biasa Non-Elektronik masa berlaku 10 tahun Rp650 ribu, Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu, Paspor Biasa Elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu.
Selain itu, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100 ribu, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA Rp150 ribu dan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp1 juta.
Sementara untuk proses permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung tidak ada yang berubah, yaitu permohonan paspor wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
"Namun, bagi pemohon lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui serta balita dapat datang langsung atau walk-in ke kantor imigrasi setiap hari kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jl. Surapati No. 82, pada pukul 08.00 – 10.00 WIB," katanya.
Setelah membuat akun pada aplikasi M-Paspor, kata dia, pemohon dapat memilih jenis Paspor berdasarkan masa berlakunya.
"Pada aplikasi dimaksud terdapat 2 jenis paspor elektronik yaitu Laminasi dan Paspor Elektronik Polikarbonat. Persamaannya terletak pada biaya PNBP sesuai dengan masa berlaku, sedangkan perbedaannya adalah pada bentuk halaman biodata Paspor," ucapnya.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh pada Kantor Imigrasi di Seluruh Wilayah Indonesia maka mulai tanggal 01 Januari 2025 pada aplikasi M-Paspor hanya akan tersedia kuota untuk Paspor Elektronik. (Tribun Jabar/Nazmi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.