Pelaku yang Habisi Nyawa Petugas Hansip di Kuningan Divonis 17 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan petugas Pertahanan Sipil (Hansip) di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kuningan dijatuhi vonis

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
TKP meninggalnya hansip bernama Iwan di Darma, Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM,KUNINGAN - Pelaku pembunuhan petugas Pertahanan Sipil (Hansip) di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kuningan beberapa waktu lalu, mendapat perhatian lembaga hukum Kuningan

Hal itu setelah diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuningan menjatuhkan vonis hukuman berbeda terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana bermotif cinta segitiga.

Sementara, korban meninggal adalah Hansip yang diketahui bernama Miswandi (40).

Korban meninggal sebelumnya diceritakan palsu oleh istri dan keluarga korban. Cerita bohong itu sontak beredar di warga sekitar dan warganet Kuningan.

Baca juga: Fakta Lain Pembunuhan Hansip di Kuningan, Ada Sakit Hati, Santet dan Cinta Segitiga

Namun dari cerita palsu yang diungkap istri korban ini tidak langsung dipercaya masyarakat setempat, hingga sejumlah petugas Kepolisian mendatangi rumah duka dan melakukan pemeriksaan.

Singkat cerita atas kejadian kasus pembunuhan berlangsung, Jum'at (24/12/2024), proses penyelidikan pun berlanjut hingga terjadi persidangan perkara yang dipimpin Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki SH MH didampingi dua hakim anggota Muhammad Noor Yustisiananda SH MH dan Tities Asrida SH

Hasil sidang itu menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan yang merupakan suami dari terdakwa Yuyun.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyebutkan vonis terhadap Yuyun selaku otak pembunuhan dan Agus Nur Hidayat (44) sebagai eksekutor dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, kemudian untuk dua tetangganya Dani dan Dadi yang terlibat di jatuhi vonis delapan tahun penjara.

"Empat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ungkap Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki dalam keterangan yang diterima Tribun, Selasa (17/12/2024).

Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 19 tahun penjara untuk Agus dan 18 tahun untuk Yuyun serta 11 tahun penjara untuk Dadi dan Dani.

Baca juga: Terungkap, Pelaku Perampasan Nyawa Hansip di Kuningan Sempat Pesta Miras Sebelum Beraksi

Majelis hakim pun kemudian menutup persidangan dan mempersilakan kepada petugas Kejaksaan Negeri Kuningan untuk membawa para terdakwa kembali ke Lapas Kuningan.

Sebagai informasi, petugas Hansip di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kuningan ditemukan tewas mengenaskan. Jasad korbanitu ditemukan di depan rumahnya di desa setempat.

Melihat kondisi jasad korban yang memprihatinkan dan keluarga korban bergegas melakukan proses pemakaman, ini menjadi perhatian warga dan aparat desa untuk melapor ke Polsek Darma.

Saat dilakukan pemeriksaan benar terjadi kejanggalan dalam jasad korban hingga petugas kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap dugaan kasus pembunuhan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved