Kasus TPPU Panji Gumilang

Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Disidangkan di Indramayu, Ia Jadi Tahanan Kota

Panji Gumilang kini dikenai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
Panji Gumilang saat bebas dari Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang itu kini sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Adapun terhadap Panji Gumilang diketahui saat ini dilakukan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari ke depan.

“Terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo kepada Tribuncirebon.com, Selasa (10/12/2024).

Arie menjelaskan, alasan Panji Gumilang dilakukan penahanan jenis tahanan kota karena kondisi dari tersangka.

Panji Gumilang diketahui sudah berusia 78 tahun.

Barang bukti mobil kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (10/12/2024)
Barang bukti mobil kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang di Kantor Kejari Indramayu, Selasa (10/12/2024) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Di sisi lain, tersangka juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Arie menyampaikan, meski demikian, pihak Kejari tetap akan memantau Panji Gumilang agar tidak sampai keluar dari kota Indramayu.

Saat disinggung kapan persidangan Panji Gumilang akan digelar, Arie menyampaikan, Tim JPU saat ini sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Dalam hal ini, Arie juga memastikan, kasus TPPU Panji Gumilang tersebut akan dilakukan di PN Indramayu.

“Mungkin sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, nanti kita menunggu penetapan dari pengadilan untuk kapan jadwal sidang,” ujar dia.

Baca juga: FIM Geruduk Kejari, Sebut Penanganan Kasus TPPU Panji Gumilang Molor hingga Harus Turun Demo

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved