Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Knalpot Brong Dilarang Digunakan di Indramayu, Jika Berani Melanggar Langsung Kena Tilang

Polres Indramayu tidak segan melakukan tindakan tegas berupa tilang bagi pelanggar yang masih nekat memakai knalpot brong

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelanggar saat diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standar, Senin (9/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Knalpot brong dilarang digunakan di Kabupaten Indramayu.

Polres Indramayu pun tidak segan melakukan tindakan tegas berupa tilang bagi pelanggar yang masih nekat memakai knalpot brong.

Pada Sabtu (7/12/2024) malam, sedikitnya ada 18 motor dengan knalpot brong yang terkena razia polisi.

Para pelanggar itu diminta mengganti knalpot mereka dengan knalpot yang standar jika ingin motornya kembali.

Baca juga: Razia Tempat Penjualan Miras di Indramayu, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Seperti yang terlihat di Mapolres Indramayu, pelanggar yang sebelumnya terkena tilang datang ke kantor polisi sembari membawa knalpot standar.

Mereka kemudian mengganti knalpot brong dengan knalpot standar tersebut.

“Kalau mau diambil, knalpotnya harus diganti dulu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/12/2024).

Polisi dalam hal ini juga mengimbau kepada pelanggar untuk jangan lagi memakai knalpot brong.

Selain bising dan menganggu kenyamanan, knalpot brong juga berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Baca juga: Update Dugaan Pelecehan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, II Penuhi Panggilan Polisi

Pihaknya pun tidak segan akan melakukan tilang jika masih ditemukan kendaraan yang nekat memakai knalpot brong.

“Ganti knalpotnya dengan yang standar biar tidak ditilang, biar tidak dibawa ke Polres,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved