Khutbah Jumat

Teks Khutbah Jumat Terbaru 29 November 2024: Tolong Menolong dalam Kebaikan Bukan Kemaksiatan

perihal ketaatan kepada Allah azza wajaLLaah, terdapat berbagai macam tema dalam menyampaikan Khutbah Jumat.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Potret salat tarawih di Masjid Nurul Ikhsan di Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon./ Di masjid ini durasi salat tarawih hingga 3 jam 

Konsekuensi dari saling tolong-menolong dalam kemaksiatan itu sangat berat. Bahkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang membantu kemaksiatan akan mendapatkan dosa yang sama dengan pelakunya. Beliau bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَىٰ هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَىٰ ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Artinya: "Siapa pun yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, siapa pun yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun." (HR Imam Muslim)

Saudara-saudara sekalian, coba kita lihat kondisi masyarakat kita saat ini. Banyak sekali hal-hal yang sebenarnya dilarang dalam agama, tetapi justru dianggap biasa, bahkan dilestarikan. Salah satu contoh yang sering kita temui adalah kemaksiatan yang berkaitan dengan harta dan hiburan.

Sebagai umat Islam, kita harus sadar bahwa setiap larangan yang ditetapkan Allah bukan tanpa alasan. Larangan itu bertujuan untuk menjaga kita dari kehancuran, baik secara pribadi maupun sebagai masyarakat. Salah satu larangan yang sering diabaikan adalah meminum khamr dan berjudi. Padahal, Allah sudah dengan tegas menyebutkan larangan tersebut dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Saudara-saudara sekalian, mari kita lihat realitas yang ada di sekitar kita saat ini. Praktek meminum khamr dan perjudian semakin marak terjadi di mana-mana. Lebih parah lagi, judi online kini menjadi tren di tengah masyarakat. Judi online ini telah menjadi candu baru, merusak generasi kita, dan yang menyedihkan, terkadang dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.

Sebagai umat Islam, kita punya tanggung jawab untuk berperan aktif, sesuai kemampuan kita masing-masing, dalam menekan dan bahkan memberantas praktek-praktik semacam ini. Jangan sampai kita justru terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, hingga terkena laknat dari Rasulullah SAW karena melindungi atau memfasilitasi kemaksiatan.

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah Dalam hal memfasilitasi kemaksiatan, Rasulullah SAW pernah bersabda:

لَعَنَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan kedua saksinya," dan beliau bersabda, "Mereka semua sama!" (HR Muslim)

Jemaah sekalian, dalam hadits tersebut, jelas sekali bahwa yang diperingatkan oleh Nabi bukan hanya pemakan harta riba, tetapi juga semua orang yang terlibat di dalamnya. Misalnya, sekretaris yang menulis transaksi ribawi dan para saksi yang hadir dalam proses tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan di antara mereka untuk mendukung transaksi yang diharamkan oleh syariat. Karena itulah, Nabi menyebut mereka semua sama, yakni sama-sama terlibat dalam dosa kemaksiatan. Terkait hadits ini, Imam Zakariya Al-Anshori menyatakan:

وَجْهُ الدِّلاَلَةِ أَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى النَّهْيِ عَنِ التَّسَبُّبِ إِلَى الحَرَامِ

Artinya: "Makna utama dari pernyataan ini adalah bahwa hadits tersebut menunjukkan larangan terhadap segala perbuatan yang menjadi sebab timbulnya sesuatu yang haram."

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved