Bisnis Haram di Lapas Indramayu, Napi Jualan Sabu, Ini Kronologi Terungkapnya
Sejumlah narapidana dicokok karena peredaran sabu-sabu ini. Seorang petugas lapas juga diperiksa.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu membongkar dugaan tindak pidana peredaran gelap narkoba.
Salah satunya dikendalikan oleh napi yang ada di dalam Lapas Kelas II B Indramayu.
Empat orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka di antaranya adalah napi di dalam Lapas Kelas II B Indramayu.
Diketahui tersangka pertama yang diamankan merupakan napi berinisial AM, napi yang bersangkutan menjual narkoba ke rekan sesama narapidana lainnya di Lapas Kelas II B Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pengungkapan ini berhasil dibongkar dari hasil kolaborasi yang dilakukan polisi dan pihak lapas.
“Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.37 WIB bahwa Lapas Kelas II B Indramayu melakukan razia di dalam lapas yaitu di Blok A, kemudian di situ dari pihak lapas menemukan 9 paket sabu yang dibungkus plastik,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).
Ari menyampaikan, sabu itu dibungkus menggunakan tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok.
Total barang bukti sabu yang ditemukan itu mencapai 20,58 gram. Pihak lapas saat itu juga menemukan adanya ponsel milik AM.
Berawal dari temuan itu, kata Kapolres, polisi langsung melakukan pengembangan.
Di sana diketahui AM mendapat barang bukti dari tersangka AR yang juga merupakan napi di Lapas Kelas II B Indramayu.
Selain AR, napi lainnya berinisial KM juga diketahui ikut terlibat.
Pada 26 Oktober 2024, lapas melakukan sidak kembali, hasilnya ditemukan barang bukti tambahan hasil pengembangan seberat 15,15 gram sabu.
Barang haram itu ditemukan dari balik sebuah kipas angin yang ada di dalam kamar keduanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang bukti tersebut diselundupkan dari luar lapas ke dalam oleh tersangka lainnya berinisial M, tersangka yang bersangkutan saat ini tengah dicari oleh polisi.
“Barang tersebut masuk dari luar, di mana dititipkan oleh satu pelaku yang saat ini masih kita kejar,” ujar dia.
Ari menjelaskan, cara M memasukan sabu-sabu itu diketahui lewat media lampu bohlam, M menitipkan lampu bohlam itu ke petugas lapas berinisial T.
Untuk saat ini, oknum petugas lapas tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara internal.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan yang sama untuk memastikan apakah ada keterlibatan dari oknum petugas tersebut atau tidak dalam kasus pengedaran narkoba di Lapas Kelas II B Indramayu tersebut.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono menceritakan, pada 25 Oktober 2024 pihaknya memerintahkan jajarannya untuk menggelar razia mendadak.
Saat itu pula paket sabu berhasil ditemukan. Hero mengatakan, sabu itu disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok yang dilapisi plastik, barang haram tersebut kemudian ditemukan di sebuah saluran pembuangan air.
“Saat dibuka ternyata ada barang serbuk putih yang diketahui adalah sabu,” ujar dia.
Pihak lapas sempat mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut. Sabu itu ternyata dimilik napi berinisial AM yang sebelumnya juga ditangkap karena kasus narkoba.
Selain AM, ada 2 napi lain yang ikut terlibat, mereka sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan.
Dari situ pihak lapas langsung melakukan koordinasi dengan Polres Indramayu.
“Sedangkan soal oknum pegawai lapas, dia itu dititipi barang berupa lampu pijar dari luar dibawa ke dalam oleh tersangka M, kemudian lampu yang masih utuh itu dikasihkan ke napi yang ada di dalam,” ujar dia.
Untuk pegawai yang bersangkutan, disampaikan Hero, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara yang bersangkutan tidak diizinkan masuk ke dalam lapas sampai dengan hasil penyelidikan selesai,” ujar dia.
Adapun untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, ujar Hero, pihak lapas menyerahkan sepenuhnya kasus kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman, termasuk mencari orang yang menitipkan lampu kepada petugas lapas tersebut.
Baca juga: Kadivpas Jabar Minta Lapas Kelas IIB Majalengka Waspadai Maraknya Kasus Love Scamming, Ini Bahayanya
| Tak Larang Nobar Persija vs Persib, Polres Indramayu Imbau Supporter Tetap Jaga Kondusivitas |
|
|---|
| Kebakaran SPU Cemara Indramayu Diduga Dipicu Percikan Api Akibat Gesekan Fasilitas Loading Pertamina |
|
|---|
| Peristwa Mengenaskan di Indramayu, Pelajar Meninggal Gegara Tawuran, Lima Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Pusat Peredaran Obat Keras Terbatas di Indramayu |
|
|---|
| Pelayanan Polres Indramayu di MPP Semakin Lengkap, Perpanjangan SIM Hingga Laporan Kehilangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Preskon-Polres-Lapas-II-B-Indramayu.jpg)