Judi Online di Cirebon

Terancam 10 Tahun Penjara, Selebgram Cirebon Raup Jutaan Rupiah Promosi Judi Online, Begini Modusnya

Seorang selebgram berinisial ENS asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berhasil meraup jutaan rupiah melalui promosi situs judi online ilegal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Pelaku judol berinisial ENS asal Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon dihadirkan dalam. konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Cirebon Kota  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang selebgram berinisial ENS asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berhasil meraup jutaan rupiah melalui promosi situs judi online ilegal.

Dengan menggunakan aplikasi bernama kerang.live, warga Kecamatan Pabedilan tersebut tergiur janji keuntungan besar yang justru berujung masalah hukum.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, bahwa ENS, yang memiliki lebih dari 16 ribu pengikut di media sosial, menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi tersebut.

Baca juga: 10 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 14 November 2024, Desa Tegalgubug dan Pasar Pasalaran

Tawaran itu datang dari seseorang yang terhubung dengan kerang.live, yang menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap promosi.

"Tersangka ENS kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama 'Talent Kerang' bersama beberapa anggota lainnya," ujar AKP Anggi dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024).

Tak hanya imbalan rutin, ENS juga menerima bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru ke situs tersebut. 

Sejak Oktober 2023, dia berhasil mengajak 18 orang bergabung, menerima bonus Rp 50 ribu per orang yang direkrut.

Baca juga: BOCORAN Tarif Terbaru Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Besok 14 November 2024

"Uang telah menggelapkan mata tersangka, sehingga ia terus melanjutkan aksinya," ucapnya.

Saat ini, ENS sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pelaku judi online lainnya yang mungkin terlibat.

Anggi menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Argo Cheribon Besok 14 November 2024, Relasi Cirebon-Jakarta

Pasal tersebut menyebutkan larangan menyebarluaskan, mentransmisikan atau membuat informasi yang memuat perjudian dapat diakses oleh publik.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah 10 tahun penjara.

Saat ditemui wartawan, ENS mengakui perbuatannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved