Marketing Bank di Cirebon Tipu Nasabah dengan Iming-Iming Deposito, Uang Rp 230 Juta Menguap

Lama-lama para korban merasa curiga. Mereka tahu jadi korban penipuan setelah mendatangi kantor bank tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kota Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pegawai bank.

Tersangka berinisial AY, yang merupakan marketing salah satu bank terkait pensiunan cabang Cirebon itu diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah nasabah dengan modus deposito palsu.

Kerugian akibat aksi ini mencapai lebih dari Rp 230 juta.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (13/11/2024) menjelaskan, bahwa laporan polisi terkait kasus ini masuk pada 21 September 2023.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang nasabah dengan inisial DSH.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka AY adalah menawarkan program deposito baru dengan iming-iming bunga lebih besar dibandingkan deposito sebelumnya,” ujar Anggi.

Menurut Anggi, AY mendatangi nasabah dan meminta mereka mentransfer uang ke rekeningnya melalui aplikasi digital banking.

Sebagian besar nasabah yang menjadi korban tidak memahami teknologi digital banking, sehingga tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan meminjam ponsel korban dan meminta mereka memberikan PIN serta password.

"Setelah mendapat akses ke aplikasi banking nasabah, tersangka memindahkan uang dari rekening nasabah ke rekening pribadinya."

"Dia juga tidak memberikan bukti bahwa nasabah memiliki rekening deposito di bank tersebut," ucapnya.

Para korban akhirnya menyadari ada yang tidak beres setelah mendatangi bank pensiunan cabang Cirebon yang berada di Jalan Wahidin itu dan menemukan bahwa rekening deposito yang dijanjikan tersangka AY tidak pernah ada.

Kerugian akibat penipuan ini tercatat mencapai Rp 230.893.593. 

Selain BTPN, korban lainnya meliputi beberapa nasabah berinisial D S, K, R, S P, SW, AS dan OS.

Kasus ini tengah ditangani Polres Cirebon Kota dan tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun," ujar dia.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertemper KA Majapahit di Cirebon, Ini Penjelasan PT KAI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved