Cara Buat Pengaduan Via Lapor Mas Wapres Dibuka Gibran, Warga Bisa Lapor Langsung ke Anak Jokowi

Gibran mengumumkan fasilitas pengaduan ini melalui akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming pada Minggu (10/11/2024).

ig
Cara Buat Pengaduan Via Lapor Mas Wapres yang Dibuka Gibran 

Aduan bisa disampaikan lewat nomor WhatsApp, akun Instagram, situs Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS), maupun langsung bertemu di Balai Kota Solo.

Dikutip dari Kompas.com (28/11/2022), merujuk data Diskominfo SP Kota Solo, tercacat dalam triwulan ketiga 2022 pada Juli, Agustus, dan September, terdapat 2.585 aduan terbanyak.

Aduan ini masuk ke ULAS berasal dari rentetan aduan melalui nomor aduan hingga aduan langsung ke media sosial pribadi Gibran Rakabuming Raka.

Dengan perincian yang masuk ke organisasi perangkat daerah (OPD), lima teratas yakni pertama:

Dinas Sosial 446 aduan
Dinas Perhubungan (Dishub) 207 aduan
Dinas Pendidikan (Disdik) 194 aduan
Dinas Kesehatan (Dinkes) 171 aduan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) 154 aduan.

Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" sudah menerima 20 pengaduan dari masyarakat usai pertama dibuka pada Senin (11/11/2024) hari ini.

"Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu," Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024).

Ia menuturkan, laporan yang diadukan masyarakat pada hari pertama bermacam-macam, termasuk kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dan kalau kami perhatikan, banyak terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan seperti itu. Ya (sengketa-sengketa), ada yang mengadukan beasiswa juga, macam-macam," tuturnya.

Sementara itu melalui WhatsApp, ada sekitar 1.000 aduan yang masuk.

Adapun setelah menerima pengaduan, pihaknya akan melihat konteks permasalahan terlebih dahulu untuk dikategorikan.

Sebab biasanya, pengaduan masyarakat ada yang sudah jelas dan ada yang tidak jelas.

Oleh karenanya, pihaknya perlu merunut permasalahan tersebut, dan melihat kendala yang bermunculan.

"Dan kami coba analisis kira-kira ini ada hubungan dengan kebijakan kementerian lembaga di mana. Sehingga ketika permasalahannya sudah jelas, dokumen pendukung sudah lengkap."

"Dan kami ketahui kementerian lembaga mana yang berwenang menangani masalah ini, baru kita bisa urai masalah itu," tuturnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved