Penyegelan Makam di Indramayu

9 Saksi Terkait Sengketa Lahan dan 6 Saksi Penyegelan Makam di TPU Indramayu Diperiksa Polisi

Polisi Sudah Periksa 9 Saksi Terkait Sengketa Lahan dan 6 Saksi Penyegelan Makam di TPU yang Viral di Indramayu

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Senin (11/11/2024)   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus penyegelan makam yang viral di Kabupaten Indramayu.

Termasuk soal kasus dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin yang terjadi di lokasi makam setempat.

Insiden itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Rampak Genteng Dinobatkan Jadi Event Terbaik Indonesia, Pj Bupati Majalengka: Masuk Kalender Budaya

“Sejumlah saksi pun saat ini sudah diperiksa,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Senin (11/11/2024).

Hilal menyampaikan, untuk kasus dugaan penguasaan tanah tanpa izin awalnya dilaporkan oleh warga atas nama Kartama yang melaporkan Sukani pada November 2023.

Sejauh ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Baca juga: 4 Desa di Kecamatan Talun Blitar Terbabat Mega Proyek Strategis Nasional Seluas 269,3 Hektar Lahan

Sedangkan untuk kasus penyegelan makam, dilaporkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Oktober 2024.

Hilal menyampaikan, PN Indramayu tidak pernah merasa mengeluarkan stiker tersebut sehingga membuat laporan.

Pelaku penempelan stiker segel itu pun masih dalam lidik pihak kepolisian.

“Atas pengaduan tersebut kami masih melakukan serangkaian proses penyelidikan dan saat ini sudah dimintai keterangan dari 6 orang saksi,” ujar dia.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved