Pencopotan Label Masakan Padang

Heboh Pencopotan Label 'Masakan Padang' di Cirebon, PRMPC Ditegur, Klarifikasi Langsung ke Polisi

Heboh Copot Label 'Masakan Padang' di Cirebon, PRMPC Ditegur, Klarifikasi Langsung ke Polisi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Penasehat PRMPC, Erlinus Tahar (baju hitam) didampingi Ketua PRMPC, Eriyanto 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Buntut dari viralnya video edukasi yang melibatkan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) berujung pada pemanggilan mereka oleh pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

Video berdurasi 38 detik yang memperlihatkan aksi pencopotan label “masakan Padang” di depan rumah makan non-Minang ini memicu perbincangan di masyarakat, terutama di media sosial.

Penasehat PRMPC, Erlinus Tahar menjelaskan, bahwa pemanggilan tersebut berlangsung sore hari kemarin dan semata-mata untuk mengklarifikasi duduk perkara yang terjadi.

Baca juga: Tembus Miliaran, Ternyata Segini LPSDK Paslon Nina Agustina-Tobroni, Dana Kampanye Terbanyak??

“Ya memang buntut dari viralnya PRMPC dari video kemarin, kami dipanggil oleh kepolisian. Tapi memang itu tugas kepolisian karena mungkin mereka membaca ada (kegaduhan) dan komentar-komentar yang mungkin bisa diartikan negatif, sehingga mereka klarifikasi,” ujar Erlinus saat diwawancarai, Selasa (29/10/2024) malam.

Lebih lanjut, Erlinus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak berarti PRMPC menjadi tersangka atau pihak yang dipersalahkan.

“Pemanggilan juga bukan pemanggilan dalam konteks kami sebagai tersangka atau apa, tapi mengklarifikasi sebenarnya duduk perkaranya apa,” ucapnya.

Baca juga: UPDATE Harga Terbaru BBM Pertamina di Jabar Hari Ini 30 Oktober 2024, Harga Bio Solar Rp6.800

Erlinus mengungkapkan, PRMPC tidak bermaksud untuk merazia rumah makan Padang berdasarkan asal pemilik.

Tujuan mereka, menurutnya, hanya untuk menertibkan label harga di kalangan pengusaha rumah makan Padang di Cirebon agar tetap kompetitif dan stabil.

“Kami merasa harga-harga tersebut merusak omzet penjualan, kemudian juga dengan harga seperti itu kami tidak bisa usaha dengan baik, di mana harga tersebut sangat rendah,” jelas dia, merujuk pada maraknya label “Serba Rp 10 ribu” atau “Serba Rp 8 ribu” yang dipasang di beberapa rumah makan.

Baca juga: Tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang Hari Ini 30 Oktober 2024, Naik Kisaran Rp500 hingga Rp10 Ribu

PRMPC, kata Erlinus, juga tidak berafiliasi dengan organisasi massa (ormas) manapun dan semata-mata merupakan paguyuban antar pedagang rumah makan Padang di Cirebon.

“Kami itu sebenarnya organisasi paguyuban, bukan ormas yang tidak berafiliasi ke mana pun,” katanya, seraya menegaskan bahwa inisiatif mereka bersifat mandiri dan untuk silaturahmi antar pedagang.

Menanggapi video yang telah viral, Erlinus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang mungkin timbul.

Baca juga: 7 Titik Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 30 Oktober 2024, Balai Desa Palir dan Ramayana Weru

Ia menyayangkan adanya kesan yang tidak sesuai dengan niat PRMPC akibat video yang diunggah oleh salah satu rekannya secara pribadi.

“Video itu bukan video resmi kami, hanya saja ada teman kami yang memvideokan dan diunggah di akun pribadinya."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved