Operasi Zebra Lodaya 2024

8 Titik Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 di Malang Raya, Segini Besaran Denda Para Pelanggar

Bagi Tribunners yang menetap di wilayah Kota Malang, diwajibkan mengikuti aturan lalu lintas sebelum bepergian menggunakan kendaraan di wilayah Malang

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
ILUSTRASI Polisi saat melakukan operasi zebra lodaya di Kabupaten Indramayu, Rabu (23/10/2024) 

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp3 juta atau kurungan 1 tahun.

-Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: 6. Denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.

-Tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

-Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

-Berboncengan lebih dari satu: Denda maksimal Rp250.000.

-Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Denda maksimal Rp500.000.

-Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000.

-Melanggar marka jalan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

-Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

-Menggunakan pelat nomor palsu: Denda maksimal Rp500.000.

-Parkir liar: Denda maksimal Rp250.000.
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved