Operasi Zebra Lodaya 2024

Bocah Usia 10 Tahun Kendarai Motor Terjaring Operasi Zebra Lodaya, Ini Kata Kapolres Purwakarta

Seorang bocah berusia 10 tahun terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dok Satlantas Polres Purwakarta
Satlantas Polres Purwakarta saat menilang anak 10 tahun saat Operasi Zebra Lodaya 2024 di Perempatan Jalan Baru Purwakarta, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (19/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Seorang bocah berusia 10 tahun terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Bocah berusia 10 tahun tersebut teraring razia oleh Satlantas Polres Purwakarta di Perempatan Jalan Baru Purwakarta, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (19/10/2024).


Mengetahui anak di bawah umur tersebut mengendarai sepeda motor sendirian dan tanpa menggunakan helm, Satlantas Polres Purwakarta langsung melakukan penindakan berupa tilang.


Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pengendara di bawah umur jadi salah satu sasaran pada penindakan operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan Polres Purwakarta. 

Baca juga: Lokasi Operasi Zebra di Jabodetabek Besok 20 Oktober 2024. Jenis Pelanggaran Ini yang Diincar


"Selama 14 hari, fokus kami adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif. Salah satu sasarannya pengendara di bawah umur," ucap Lilik saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (20/10/2024).


Selain tindakan penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.


“Dengan disiplin berlalu lintas, kita bisa bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” katanya.


Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.


Untuk itu, Lilik meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. 

Baca juga: Lokasi Operasi Zebra di Jabodetabek Hari Ini 17 Oktober 2024. Jenis Pelanggaran Ini yang Diincar


"Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor. Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun," ucap Lilik. 


Menurutnya, anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain.


"Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," kata Lilik.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved