Pelantikan Presiden dan Wapres RI

Besaran Gaji Prabowo-Gibran yang Baru Saja Resmi Dilantik Jadi Presiden dan Wapres RI

Berikut besaran gaji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang baru dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

tribun
Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut besaran gaji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang baru dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Minggu (20/10).

Prosesi pelantikan Prabowo-Gibran dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani. 

Pelantikan tersebut menandai masa jabatan pemerintahan baru di Indonesia dimulai, setelah proses pemilu yang berlangsung pada 2024. 

Lantas, berapa gaji Presiden dan Wakil Presiden republik Indonesia? 

Baca juga: Breaking News: Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Gaji Presiden Republik Indonesia diatur melalui beberapa peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden RI.

Saat ini, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden RI, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Dengan demikian, gaji pokok Presiden Indonesia dapat mencapai Rp30,24 juta perbulan, yang merupakan hasil pengalian 6 kali dari Rp5,04 juta.

Di luar gaji pokok, Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Jika digabungkan, total penghasilan bulanan Prabowo Subianto yang baru dilantik sebagai Presiden RI ke-8 akan mencapai sekitar Rp62 juta per bulan.

Sementara, besaran gaji Wakil Presiden Republik Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yakni Rp20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Sesuai dengan peraturan, tunjangan Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp22.000.000 per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved