Anak Buahnya Jadi Bandar Sabu-sabu, Kepala Disdukcapil Kuningan Angkat Bicara
Kepala Disdukcapil Kuningan angkat bicara mengenai anak buahnya yang jadi bandar sabu-sabu.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Dalam tindakan di lapangan petugas melakukan penggeledahan di sepeda motor yang digunakannya itu ditemukan 3 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga jenis sabu-sabu.
"Memastikan barang itu adalah narkoba karena kertas warna putih dan lakban warna hitam setiap bungkus berisi 20 paket kecil hingga jumlah semuanya 60 paket kecil,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang di Kota Depok.
"Pengakuan pelaku bahwa barang itu dari Depok," katanya.
Selain FN, petugas kepolisian mengamankan tiga tersangka dari tiga kasus lainnya.
"Untuk jumlah kasus itu ada empat dan terjadi di beberapa wilayah di Kuningan yakni tiga kasus di Kecamatan Sindangagung, dan satu kasus di Kecamatan Cilimus," ujarnya.
Dari empat perkara yang diungkap, tiga di antaranya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas.
"Total empat tersangka ada FN (33), pegawai honorer dari salah satu dinas terlibat kasus sabu. Kemudian MDS (35), wiraswasta asal Cigugur, terlibat dalam kasus sabu. Lalu DP (19), belum bekerja, warga Pasawahan, terlibat dalam kasus sabu," ujarnya.
Terakhir RH (23), residivis dan buruh harian lepas asal Sindangagung, terlibat dalam kasus psikotropika dan obat keras.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan yakni 83 paket narkotika jenis sabu seberat 26,58 gram, 44 butir psikotropika yang terdiri dari 25 butir Alprazolam, 14 butir Merlopam, dan 5 butir Riklona. 254 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 175 butir Trihex dan 79 butir Tramadol," katanya.
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel hingga tatap muka langsung (COD).
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan," katanya.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berdasarkan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
Sementara untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Bandung dan Cimahi Kembali Meledak Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Jogjakarta dan Solo Kembali Meledak Segini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Indramayu dan Majalengka Kembali Meledak Segini |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Meledak Segini |
![]() |
---|
Pemkab Kuningan Genjot Swasembada Pangan, Tanam Jagung 509 Hektare hingga Regenerasi Petani Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.