Pencurian Rel Kereta Api

Tim Resmob Polda Jabar Ringkus 3 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api, Ini Nama-nama Identitas Pelakunya

PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung mengapresiasi tim resmob Polda Jabar telah melakukan penangkapan pencurian prasarana rel kereta api. Tim Resmob

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI Kereta Api. Tim Resmob Polda Jabar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Rel Kereta, PT KAI Berterima Kasih 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung mengapresiasi tim resmob Polda Jabar telah melakukan penangkapan pencurian prasarana rel kereta api.

Tim Resmob Polda Jawa Barat melakukan penangkapan di Karawang dengan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti rel bekas seberat 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las, dan truk pada Sabtu (12/10/2024).

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan rel itu menjadi sasaran pencurian, karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga: Desa Karangwuluh Kecamatan Kutoarjo Purworejo Terhempas Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun

Adapun identitas pelaku pencurian:

1. Nama : Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi
Alamat : Kampung Cikawaron Rt 03 Rw 13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kab Bandung Barat.
2. Nama: Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi
Alamat : Kampung Cipadali Rt 04 Rw 05 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.
3. Nama: Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi
Alamat: Kampung Maswati Rt 03 Rw 07 Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.

Baca juga: TERBONGKAR, Kajari Majalengka Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana PKBL GP3K

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat dan terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

 Sedangkan sesuai Undang - undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Baca juga: Kejari Kabupaten Majalengka Resmi Tahan 4 Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana PKBL GP3K

"Jelas kami mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Kami sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencuri rel dan kami berterima kasih kepada eluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," katanya.(*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved