Korupsi Penyelewengan Dana PKBL GP3K

Kejari Kabupaten Majalengka Resmi Tahan 4 Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana PKBL GP3K

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menahan empat tersangka korupsi penyelewengan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Gerakan

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Kejari Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan (tengah), saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/10/2024).   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menahan empat tersangka korupsi penyelewengan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K).

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, mengatakan, keempat tersangka kasus korupsi tersebut berinisial RS, SR, TR dan BR.

Menurut dia, mereka menyelewengkan dana corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan untuk PKBL GP3K dalam meningkatkan produksi pangan di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Buat Gapoktan Fiktif, Begini Modus Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana PKBL GP3K di Majalengka

"Keempat tersangka bersekongkol menggelapkan dana PKBL periode 2011 - 2012," ujar Wawan Kustiawan saat ditemui di Kejari Kabupaten Majalengka, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/10/2024).

Ia mengatakan, total dana CSR dari PT Angkasa Pura II untuk program GP3K yang diduga dikorupsi keempat tersangka tersebut mencapai Rp 2.660.215.500.

Pihaknya mengakui, para tersangka menyelewengkan anggaran yang seharusnya diberikan kepada petani di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, itu, untuk kepentingan pribadi.

"Para tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan dana PKBL yang diterimanya, karena uangnya dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi," kata Wawan Kustiawan.

Baca juga: Kedai Menu Cumi Bakar Raksasa di Indramayu Ternyata Milik Seniman Tarling Tersohor, Siapa Gerangan?

Wawan menyampaikan, pengungkapan dugaan korupsi itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, karena masih ditemukan kerugian negara yang harus dikembalikan.

Ia mengakui, dalam kasus sebelumnya telah meproses hukum terhadap pegawai PT Sang Hyang Seri yang menyalurkan dana PKBL GP3K di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. 

Baca juga: Tampil Ciamik, Charles Lokolingoy Menggila di Laga Internal Game Arema FC, Borong 3 Gol

Pihaknya pun mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga kini menetapkan RS, SR, TR, serta BR sebagai tersangka dari hasil pengembangan tersebut.

"Dari penanganan perkara yang sama di PT Sang Hyang Seri, kami menelusuri lagi, karena adanya kerugian negara yang harus dikembalikan, dan mengamankan empat tersangka ini," ujar Wawan Kustiawan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved