BPN Majalengka Imbau Warga Desa Cengal dan Nunukbaru Pasang Patok Batas Tanahnya
BPN Majalengka mengimbau warga Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, memasang patok batas tanahnya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - BPN Majalengka mengimbau warga Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, memasang patok batas tanahnya.
Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan, pemasangan patok batas itu untuk memudahkan jajarannya mengukur luas tanah warga yang akan dibuatkan sertifikat tanah.
Sebab, menurut dia, pemasangan patok batas tanah tersebut membutuhkan proses dan perencanaan yang cukup matang, sehingga jangan sampai memicu konflik antarwarga.
Baca juga: BPN Majalengka Siap Gerak Cepat Untuk Pensertifikatan Bidang Tanah Warga Desa Cengal dan Nunukbaru
"Ini belum tentu gampang, karena membutuhkan perserujuan tetangga yang tanahnya berbatasan dengan milik kita juga," ujar Wendi Isnawan saat ditemui di BPN Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/10/2024).
Pihaknya pun telah menyosialisasikan hal tersebut ke Pemerintah Kecamatan Maja, Kepala Desa Cengal dan Nunukbaru, hingga para kepala dusun terkait pemasangan patok batas tanah tersebut.
Ia mengatakan, hal itu bertujuan agar pemerintah kecamatan hingga desa memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pemasangan patok batas tanah.
Pemasangan patok batas itu dibutuhkan saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan lahan hutan lindung menjadi permukiman warga.
Baca juga: Ratusan Aset Pemkab Majalengka Belum Bersertifikat, BPN Bentuk Tim Khusus
"Dari situ, kami akan membuatkan sertifikat tanahnya untuk masyarakat, tetapi harus diukur dulu, dan keberadaan patok batas ini mempermudah proses pengukurannya," kata Wendi Isnawan.
Wendi memastikan, jajarannya mendukung penuh pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga yang termasuk tanah obyek reforma agraria (TORA) di dua desa tersebut.
Bahkan, BPN Majalengka juga telah menyurvei kawasan Desa Cengal dan Desa Nunukbaru yang beberapa waktu lalu telah dipasangi pal batas hutan lindung serta permukiman warga itu.
"Kami ingin bergerak cepat sehingga survei lapangan dan lainnya sudah dilakukan sebagai persiapan awal, kemudian ketika SK KLHK terbit bisa langsung ditindaklanjuti," ujar Wendi Isnawan.
| Kementerian ATR/BPN Bakal Berdayakan Potensi Unggulan di Desa Nunukbaru dan Desa Cengal Majalengka |
|
|---|
| Kepala BPN Sebut Pelepasan Kawasan Hutan Lindung Jadi Permukiman di Majalengka Pertama Kali se-Jabar |
|
|---|
| BPN Majalengka Siap Gerak Cepat Untuk Pensertifikatan Bidang Tanah Warga Desa Cengal dan Nunukbaru |
|
|---|
| Ada 600 Ribu Bidang Tanah di Majalengka Belum Bersertifikat, Itu yang Tercatat di BPN |
|
|---|
| Hingga Juli 2023, BPN Sudah Serahkan 28 Ribu Sertifikat Tanah Program PTSL ke Warga Majalengka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kepala-BPN-Majalengka-Wendi-Isnawanaa.jpg)