CPNS 2024

Tiga Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2024, Berikut Jadwal Terbarunya

Berikut ini berkas dokumen yang harus dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

|
tribun
Berikut ini berkas dokumen yang harus dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini berkas dokumen yang harus dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2024

Pengumuman jadwal, lokasi, dan waktu ujian SKD CPNS 2024 mulai dilakukan oleh masing-masing instansi pada 9-15 Oktober 2024.

Adapun pelaksanaan SKD CPNS 2024 bakal diselenggarakan pada 16 Oktober 2024.

Peserta wajib memperhatikan tata tertib dan berkas yang harus dibawa.

 Lalu apa sajakah berkas dokumen yang harus dibawa peserta CPNS 2024? ini ulasannya.

Baca juga: Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Belum Muncul? Ini Jawaban BKN


Berkas yang Harus Dibawa saat SKD CPNS 2024

1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital.

Dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 


2. Kartu ujian CPNS 2024

3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.

Tata Tertib SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut tata tertib dan berkas yang dibawa saat Tes SKD CPNS 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved