Pilkada Cimahi 2024

Ada 33 Titik APK di Wilayah Cimahi, KPU Ingatkan Tak Pasang di Wilayah Pendidikan dan Tempat Ibadah

Sebanyak 33 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan oleh KPU Cimahi. Titik pemasangan APK mayoritas teletak di jalan-jalan utama

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
ILUSTRASI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Cirebon melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Tempat Pemakaman. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNCCIREBON.COM, CIMAHI - Sebanyak 33 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan oleh KPU Cimahi. Titik pemasangan APK mayoritas teletak di jalan-jalan utama Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan bahwa, aturan pemasangan APK itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cimahi Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024 yakni spanduk, umbul-umbul, dan reklame.

"Untuk titik pemasangan APK sudah ditetapkan. Kita hanya menetapkan jalan-jalannya saja," kata Anzhar, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Perjalanan 9 Kereta Api Terlambat Imbas Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil di Indramayu, KAI Minta Maaf

Anzhar menuturkan, dalam SK tersebut, APK tidak boleh dipasang di kawasan pendidikan, lembaga pemerintahan, kesehatan, hingga tempat ibadah

Dia pun menegaskan soal larangan memasang APK di pohon-pohon.

"Memasang pada pohon apalagi sampai dipaku juga tidak boleh. Kemudian tiang listrk jiga tidak diperkenankan, termasuk di taman-taman kota itu tidak boleh. Kalau ukuran, bentuk atau jenis APK itu menyesuaikan," tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Cimahi mengimbau kepada masing-masing Paslon peserta Pilkada Cimahi untuk mengikuti aturan main khususnya di masa kampanye.

Baca juga: Warga Segaran Berlarian saat Lihat Penampakan Pocong Muncul di Pohon Kelapa, Begini Respon Kades

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mendorong pihak masing-masing Paslon untuk melakukan kampanye secara sportif dan meninggalkan kampanye hitam.

"Kampanye itu pendidikan politik yang ujungnya partisipasi masyarakat. Harapan kami tidak menjadi alat perpecahan, saling dompleng negatif isu, menjelek-jelekan satu sama lain," kata Fathir.

Bawaslu membuka ruang terkait aturan main Pilkada 2024 untuk menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh setiap peserta Pilkada.

"Lebih baik konsultasi daripada diklarifikasi, beri kesadaran bahwa regulasi begitu penting untuk mencapai Pilkada sukses 2024," pungkasnya.

Baca juga: Kejamnya, Istri Ponpes Siram Santrinya dengan Air Cabai, Korban Rasakan Panas di Tubuhnya

Berikut adalah titik pemasangan APK berdasarkan SK KPU Cimahi.

1. Jalan Melong Green Garden
2. Jalan Pendidikan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan
3. Jalan Kerkof Luwigajah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan
4. Jalan Kihapit Barat, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan
5. Jalan Cipageran
6. Jalan Kolonel Masturi
7. Jalan Sangkuriang Barat
8. Jalan Griya Asri Cahaya Cipageran
9. Lapang Puri Komplek Puri Cipageran Indah 1
10. Jl. Cipageran Sebrang Ramen Aboy Kolonel Masturi
11. Jl. H. Mohammad S. Mintareja SH Kelurahan Baros
12. Jl. Ibu Ganirah Cibeber
13. Jl. Ciseupan Cibeber
14. Jl. Panday Karangmekar
15. Jl. Kebon Kembang Karangmekar, Cimahi Tengah
16. Jalan Gunung Batu, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
17. Bukit Cimindi Raya Samping Gardu PLN, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
18. Jalan Gunung Batu, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
19. Jalan Babakan Loa (Perbatasan Cimahi-KBB), Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
20. Jalan Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
21. Jalan Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Cimahi Utara
22. Jl. Pabrik Aci/ Pertigaan Kolmas, Kelurahan Cimahi
23. Jl. Citeureup, Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara
24. Jl. Permana Tim, Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara
25. Jl. Kebon Kelapa
26. Jl. Kebon Cau
27. Jl. Aruman
28. Jl. Sirnarasa
29. Jl. Pesantren
30. Jl. KH Usman Dhomiri, Padasuka
31. Jl. Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Cimahi Selatan
32. Jl. Amir Machmud
33. Jl. Nanjung Utama, Cimahi Selatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved