Pilkada Indramayu 2024

Bermunculan Banner Tolak Kedatangan Lucky Hakim Berujung Laporan Bawaslu Indramayu

Banner bertuliskan ‘KAMI MENOLAK KEDATANGAN LUCKY HAKIM’ berujung pada laporan Bawaslu.

TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Kuasa hukum paslon 02 saat melaporkan banner bertuliskan tolak kedatangan Lucky Hakim di kantor Bawaslu Indramayu, Kamis (3/10/2024)   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Banner bertuliskan ‘KAMI MENOLAK KEDATANGAN LUCKY HAKIM’ berujung pada laporan Bawaslu.

Laporan dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 2, Lucky Hakim-Syaefudin dengan membawa sejumlah bukti, berupa foto dan video saat banner itu sudah terpasang.

Pihaknya juga membawa saksi yang merupakan warga setempat saat melihat ketika banner itu dipasang.

Baca juga: Tampil Agresif, Babak Pertama Persib Bandung Lawan Zhejiang 0-0, Ciro Alves Nyaris Jebol Gawang

Sebelumnya diketahui viral banner tersebut terpasang di sebuah gapura gang di Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/10/2024) malam.

Banner itu ditulis dengan huruf kapital warna putih dan background merah.

Ketua kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Syamsul Siregar mengatakan, pemasangan banner ini jelas merupakan pelanggaran.

Baca juga: Selama Sebulan, Polres Kuningan Sita 13 Gram Paket Sabu, 8 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

“Ini tertuang Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Pilkada, dimana setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menganggu jalannya kampanye bisa dikenakan sanksi pidana penjara,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Syamsul mengatakan, kunjungan Lucky Hakim ke Desa Pegagan sendiri memang sebelumnya sudah terjadwalkan.

Namun, tiba-tiba banner itu ada oknum yang memasang. 

Hal tersebut, menurutnya menjadi edukasi politik yang tidak baik, bahkan bisa mengancam kondusifitas daerah.

Baca juga: Ini Kata Anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu Soal Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI 2024-2029

“Terlepas dari respon masyarakat yang justru antusias tidak seperti yang tertulis di banner, tapi ini menjadi edukasi yang tidak baik untuk masyarakat,” ujar dia.

Laporan ini diketahui sudah diterima Bawaslu Indramayu dengan tanda bukti laporan nomor 004/LP/PB/Kab/13.18/X/2024.

Syamsul pun berharap kejadian ini tidak kembali terjadi, baik menimpa paslon 02 maupun paslon lainnya.

“Karena ini bahaya karena bisa menganggu kondusifitas,” ujar dia.

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved