Industri Bahan Tembakau Sintetis Terkuak
2 Tersangka Kasus Industri Bahan Baku Tembakau Sintetis di Majalengka Ditangkap, Ini Perannya
Petugas Polres Majalengka mengamankan dua tersangka dalam kasus industri rumahan pembuatan bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Petugas Polres Majalengka mengamankan dua tersangka dalam kasus industri rumahan pembuatan bahan baku tembakau sintetis di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, keduanya berinisial RAA dan ZJM yang merupakan warga Kecamatan Ligung, serta Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yakni RAA merupakan peracik pinaka atau bahan baku tembakau sintetis, sedangkan ZJM berperan sebagai kurir.
Baca juga: Breaking News: Polres Majalengka Bongkar Industri Rumahan Bahan Baku Tembakau Sintetis
"Kedua tersangka ditangkap di tempat kos yang berada di Kecamatan Ligung pada Rabu (25/9/2024) kira-kira pukul 06.00 WIB," ujar Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (2/10/2024).
Ia mengatakan, saat ditangkap RAA juga terciduk tengah membuat pinaka atau bahan baku tembakau sintetis menggunakan sejumlah bahan kimia di tempat kos tersebut.
Pihaknya pun langsung menggeledah tempat kos itu dan mengamankan RAA berikut barang bukti dari mulai bahan kimia hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk membuat pinaka, dan lainnya.
Saat diintrogasi, RAA juga menyebutkan ZJM selaku kurir yang mengantarkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis tersebut kepada para konsumen menggunakan sistem tempel.

"Kami langsung bertindak cepat berbekal keterangan dari tersangka RAA, kemudian mengamankan ZJM untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Indra Novianto.
Indra menyampaikan, jajarannya juga masih memburu sejumlah tersangka lainnya dalam kasus industri rumahan pembuatan bahan baku tembakau sintetis tersebut.
Ia mengakui, penangkapan kedua tersangka juga berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti jajarannya hingga berhasil membongkar industri rumahan pembuatan bahan baku tembakau sintetis.
"Jadi, tersangka RAA ini membuat pinaka untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga menjadi tembakau sintetis, dan turut dicampurkan daun kecubung agar efeknya lebih kuat," ujar Indra Novianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.