Pelantikan Anggota DPR RI
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI yang Bakal Dilantik Hari Ini
Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI pun sering disorot oleh publik. Apalagi jika kinerja para Anggota DPR RI dipertanyakan.
TRIBUNCIREBON.COM- Sebanyak 580 orang bakal dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Pelantikan Anggota DPR RI bakal dilaksanakan di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2024) hari ini.
Ke-580 orang ini sebelumnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 pada 25 Agustus 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Jumlah Anggota DPR RI periode 2024-2029 termasuk yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.
Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR RI yang diambil sumpahnya cuma 575 orang.
Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI pun sering disorot oleh publik. Apalagi jika kinerja para Anggota DPR RI dipertanyakan.
Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.
Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok Anggota DPR RI yaitu Rp 4.200.000 per bulan.
Namun berbeda dengan gaji pokok wakil ketua DPR dan ketua DPR yakni gaji wakil ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan.
Sedangkan ketua DPR RI mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.