Terdakwa Kekerasan Seksual di Cirebon Akui Perbuatannya, Keluarga Minta Hukuman Maksimal

Pelaku adalah suami dari bibi korban. Korban kini mengalami trauma akibat perbuatan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Kuasa hukum keluarga korban kekerasan seksual, Muhammad Qomaruddin. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Keluarga ID (15), korban kekerasan seksual asal Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, menuntut keadilan dan hukuman maksimal bagi pelaku yang telah menghancurkan masa depan remaja tersebut.

Tuntutan ini disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, baru-baru ini, di mana terdakwa mengakui perbuatannya.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Qomaruddin dalam keterangan resminya pada Senin (30/9/2024), meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

"Kami meminta terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya, terlebih ia sudah mengakui perbuatan yang merusak masa depan korban," ujar Qomaruddin.

Menurut Qomaruddin, keputusan hakim dalam perkara ini, yang tercatat dengan nomor 224/Pid.Sus/2024/PN.Sbr, akan menjadi tolok ukur dalam penanganan kasus kekerasan seksual ke depan.

"Sangat disayangkan jika pelaku tidak dihukum berat, mengingat dampak luar biasa yang dialami korban," ucapnya.

Qomaruddin juga mewakili Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, yang turut mendampingi korban dalam kasus ini.

Ia menjelaskan, ID mengalami kekerasan seksual oleh suami dari bibinya selama lebih dari setahun, terhitung sejak Februari 2023 hingga April 2024.

Korban, yang kini mengalami trauma mendalam, harus berjuang menghadapi dampak psikologis dari perbuatan keji terdakwa.

"Korban sangat trauma dan masa depannya telah dirusak oleh tindakan terdakwa," ujar dia.

Ia menegaskan, bahwa keluarga korban juga meminta hakim mengabulkan tuntutan restitusi, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.

Sekadar informasi, adik korban menjadi sosok yang berani melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon pada 4 April 2024.

Laporan tersebut dilengkapi dengan hasil visum yang menguatkan adanya tindak kekerasan seksual yang dialami korban.

Selain kekerasan seksual, ID juga menjadi korban kekerasan fisik dan ancaman dari terdakwa, yang mengintimidasi agar kasus ini tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun, keluarga korban bertekad menuntut keadilan dan meminta hukuman berat untuk pelaku yang telah menghancurkan masa depan anak mereka.

Baca juga: Tanggapan Praktisi Hukum Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Vina Cirebon, Sindir Pitra Romadoni

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved