Penemuan Mayat Dalam Karung
Update Kasus Mayat Dalam Karung di Tasikmalaya, Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi di 2 Lokasi
Satreskrim Polres Tasikmalaya, bakal menggelar rekontruksi di dua lokasi, terkait kasus pembunuhan mayat dalam karung.
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNCIREBON.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, bakal menggelar rekontruksi di dua lokasi, terkait kasus pembunuhan mayat dalam karung.
Kasus ini bermula pada saat penemuan mayat dalam karung dengan jenis kelamin perempuan inisial P (72), di Kampung Muara, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Update Kasus Mayat Dalam Karung: Pelaku Ternyata Sakit Hati Ditagih Utang, Lalu Habisi Korban
"Rencana rekontruksi itu akan dilaksanakan di dua lokasi yakni di Cikurubuk sebagai tempat eksekusi dan lokasi pembuangan mayat perempuan dalam karung di Kecamatan Jatiwaras," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Ridwan menyebutkan jika rekontruksi itu untuk menguji kesesuaian keterangan dari tersangka dan saksi dalam kasus tersebut sesuai hasil pemeriksaan atau BAP.
Diketahui, jika pelaku H (45) tega membunuh korban P (72) atas dasar sakit hati saat hendak ditagih utang oleh korban
Selain itu, aksi ini dilakukan karena korban tidak memberikan keringanan pembayaran utang yang setiap harinya harus membayar Rp 125 ribu dan Rp 2 juta setiap bulan.
AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku untuk karung yang digunakan membungkus korban merupakan karung bekas terigu.
Dirinya mengaku sebelum akhirnya ditangkap polisi di Pasuruan Jawa Timur pelaku sempat membuang korban yang kondisi dimasukan dalam karung.
Akibat perbuatanya, pelaku H dikenakan pasal 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman 15 penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.