Imbas Insiden Tragis di Karawang, PT KAI Daop 3 Cirebon Larang Aktivitas di Jalur Rel
PT KAI khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon, mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), khususnya di wilayah Daop 3 Cirebon, mengeluarkan larangan tegas terkait aktivitas di sekitar jalur rel kereta api menyusul insiden tragis yang terjadi di Kabupaten Karawang baru-baru ini.
Empat orang dilaporkan tewas setelah tertabrak kereta api di kilometer 73 jalur Cirebon, tepatnya di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Salah satu korban bahkan terseret hingga ke wilayah Subang.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB saat KA Fajar Utama melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Argo Cheribon Hari Ini 24 September 2024, Cuma 3 Jam Sampai Jakarta
Tiga korban awal yang terdiri dari dua anak dan seorang ibu sedang berolahraga di sekitar rel tanpa menyadari kedatangan kereta.
Saat mereka mencoba menyeberang, tragedi pun tak terhindarkan.
Dalam upaya menyelamatkan mereka, seorang kakek yang berada di lokasi ikut menjadi korban setelah berusaha menolong ketiganya.
Menyikapi kejadian ini, PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel.
Aktivitas seperti bermain, berolahraga.atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal.
Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.
"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak."
"Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Baca juga: Empat Warga Karawang Tewas Tersambar Kereta Api, Ini Kronologinya
Seorang Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Wilayah Dewasari Ciamis |
![]() |
---|
KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi kepada Pelanggan, Begini Isinya |
![]() |
---|
Kereta Api Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Bus untuk Penumpang |
![]() |
---|
Pria Tanpa Identitas Meninggal Tertabrak Kereta Api di Indramayu, Ini Ciri-ciri Korban |
![]() |
---|
LIBUR TELAH TIBA, Ada Diskon Kereta Api 20 Persen Berlaku Mulai Tanggal Ini, Catat Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.