Pelanggar Perlintasan Sebidang KA

Siap-siap! Pelanggar Perlintasan Sebidang Kereta Api di Kota Cirebon Bakal Ditilang

Penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api (KA) di Kota Cirebon kini semakin diperketat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api (KA) di Kota Cirebon kini semakin diperketat.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ngadiman menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

“Untuk hari ini kita melakukan penegakan hukum apabila memang nanti ada yang melanggar."

"Tapi tentunya pelanggaran yang ditilang di tempat yaitu yang pelanggaran yang berpotensi terhadap terjadinya fatalitas kecelakaan,” ujar AKP Ngadiman saat diwawancarai di perlintasan KA sebidang Krucuk, Kota Cirebon, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Turun Hampir 2000-an dari DPS, KPU Majalengka Tetapkan DPT Pilkada Capai 1.000.378 Orang

Menurut Ngadiman, polisi menggunakan dua metode penindakan di lapangan.

Pertama, pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal akan langsung dikenakan tilang di tempat.

Kedua, jika pelanggaran bersifat lebih ringan, pihaknya akan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

“Terkait langsung tilang di tempat, kita ada dua metode, yaitu pertama apabila memang berpotensi fatalitas kecelakaan kita langsung tilang di tempat."

Baca juga: 306 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Majalengka Terdaftar DPT Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Khusus

"Tapi kalau memang pelanggaran lain, kita bisa juga melakukan dengan ETLE mobile,” ucapnya.

Peristiwa pelanggaran di perlintasan KA bukanlah hal baru di Kota Cirebon.

Banyak pengendara, khususnya pengendara motor, nekat menyeberangi rel meski palang pintu sudah tertutup.

Seperti yang terjadi di perlintasan KA Krucuk, di mana sejumlah pengendara dari arah Jalan Wahidin terlihat memasuki jalur berlawanan untuk menyeberang.

Baca juga: Turun Hampir 2000-an dari DPS, KPU Majalengka Tetapkan DPT Pilkada Capai 1.000.378 Orang

Dari pantauan di lapangan, beberapa pengendara terpaksa menghentikan aksinya saat melihat petugas kepolisian berjaga di lokasi. 

Namun, tak sedikit yang tetap berusaha melanggar, bahkan ada yang berpura-pura memasuki gang untuk menghindari petugas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved