CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Ini Cara Membubuhkan e-Meterai

Dengan diperpanjangnya pendaftaran CPNS 2024 tersebut, maka jadwal seleksi CPNS 2024 menjadi seperti berikut

BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024 

TRIBUNCIREBON.COM- Rangkaian seleksi CPNS tahun 2024 kini memasuki tahapan pendaftaran hari ke-17 sejak dibuka pada 20 Agustus lalu.

Lalu, apakah pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang?

Awalnya, pendaftaran CPNS 2024 dibuka hingga 6 September.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024.

Hal itu lantaran sempat terjadinya eror atau kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.

Sehingga, banyak pelamar yang belum berhasil melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.

Adapun cara membeli dan membubuhkan e-Meterai bisa anda simak di artikel ini

Dengan diperpanjangnya pendaftaran CPNS 2024 tersebut, maka jadwal seleksi CPNS 2024 menjadi seperti berikut, dikutip dari Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  •  Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 yang Diperpanjang hingga 10 September (BKN)
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024

Adapun jadwal tahapan selanjutnya, tengah menunggu info lanjutan dari BKN.

Selengkapnya terkait perubahan jadwal CPNS dapat diklik di sini

Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-meterai
Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved