Pemkab Kuningan Punya Dinas Baru, Pemadam Kebakaran Berpisah dengan Satpol PP

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C akan berdiri di Kuningan. Damkar berpisah dengan Satpol PP.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Foto pengesahan Raperda setelah pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi mengesahkan perubahan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C. 

"Perubahan ini tertuang dalam Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan," kata Andri Arga Kusuma Kepala UPT Damkar Kuningan, saat menjelaskan perubahan terjadi setelah pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kuningan, Rabu (4/9/2024). 

Andri mengatakan, dalam Raperda perubahan tersebut disahkan melalui pelaksanaan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dan pengesahan Pemadam Kebakaran Kuningan segera berubah dari status sebagai UPT di bawah Satpol PP, menjadi sebuah dinas daerah mandiri dengan nomenklatur baru.

"Lembaga pemerintah ini atas perubahan status dan merupakan langkah strategis meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan," katanya. 

Andri menambahkan status baru alias SKPD baru nanti diisi jabatan oleh eselon II dan atas dasar itu bisa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dalam hal pencegahan maupun penanganan kebakaran di Kabupaten Kuningan

"Kami juga akan lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta bagaimana bertindak saat menghadapi situasi darurat,” katanya.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuningan nanti, katanya, harus mampu menghadapi tantangan dengan kapasitas dan kewenangan yang lebih besar. 

"Meski baru muncul pengumuman perubahan status. Upaya penertiban administrasi dalam kebutuhan lembaga akan ditempuh, melalui Perbup yang dikeluarkan Pemda hingga mendapat kajian resmi Kementerian Dalam Negeri."

"Nah, untuk resmi menjadi dinas ini sekitar paling cepat itu 6 bulan ke depan dan akan menjadi pekerjaan pemerintah dalam pengisian strukturalnya," katanya.

Baca juga: Gencar Tangani Permasalahan Sosial di Kuningan, Pj Bupati dan Kadis Sosial Lakukan Hal Ini

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved