Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral

Pegi Setiawan memberikan dukungan moril untuk para terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pegi Setiawan, yang sempat jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 di Cirebon, menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) perdana enam terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pegi Setiawan, yang sempat ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 di Cirebon, menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) perdana enam terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Kehadiran Pegi di persidangan tersebut bukan hanya untuk memberikan dukungan moral, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas.

Ia berharap Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh para terpidana.

"Kami datang untuk mendoakan dan mendukung mereka."

"Harapan kami, semoga mereka segera bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga."

"Saya pribadi hanya orang biasa yang tidak bisa berbuat banyak selain mendoakan," ujar Pegi Setiawan saat diwawancarai media, Rabu (4/9/2024).

Meskipun hadir dalam sidang tersebut, Pegi menegaskan bahwa dirinya belum menerima permintaan untuk menjadi saksi dalam proses PK para terpidana. 

"Hingga saat ini, saya belum diminta menjadi saksi."

"Saya hanya memberikan dukungan dan doa," ucapnya.

Pegi juga menyatakan keyakinannya bahwa keenam terpidana tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sebagaimana ia juga pernah dituduh dan dinyatakan tidak bersalah.

"Saya yakin mereka bukan pelakunya. Saya sendiri pernah dituduh dan terbukti tidak bersalah," ujar dia.

Pegi Setiawan sebelumnya sempat ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ia ditangkap pada Selasa (21/5/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi pada Senin (8/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved