Uang Hasil Jadi Terapis Pijat 500 Jam Dibawa Kabur Developer Rumah, Restu Bersyukur Pelaku Ditangkap

Total kerugian akibat ulah pelaku sekitar Rp 1 miliar. Ada banyak orang yang tertipu.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Restu (dua dari kanan) saat menjelaskan kronologi penipuan jual beli rumah di Cipageran Kota Cimahi. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah bisa mengamankan pelaku dan berharap bisa mengusut kasus ini sampai tuntas dan saya mendapatkan kembali hak saya," ucapnya.

Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus Ade Suwarna dalam kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi. Dari hasil pemeriksaan polisi, Ade membawa kabur uang DP hingga Rp1 Miliar dari 13 orang korban yang akan membeli rumah di perumahan tersebut.

"Jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang, uangnya hampir berjumlah Rp1 Miliar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).

Ade Suwarna dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan terancam bui selama-lamanya 4 tahun.

Baca juga: Polda Jabar Ringkus 9 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Menawarkan Kartu Kredit

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved