Uang Hasil Jadi Terapis Pijat 500 Jam Dibawa Kabur Developer Rumah, Restu Bersyukur Pelaku Ditangkap
Total kerugian akibat ulah pelaku sekitar Rp 1 miliar. Ada banyak orang yang tertipu.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah bisa mengamankan pelaku dan berharap bisa mengusut kasus ini sampai tuntas dan saya mendapatkan kembali hak saya," ucapnya.
Satreskrim Polres Cimahi berhasil meringkus Ade Suwarna dalam kasus penipuan jual beli rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran Kota Cimahi. Dari hasil pemeriksaan polisi, Ade membawa kabur uang DP hingga Rp1 Miliar dari 13 orang korban yang akan membeli rumah di perumahan tersebut.
"Jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang, uangnya hampir berjumlah Rp1 Miliar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Ade Suwarna dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan terancam bui selama-lamanya 4 tahun.
Baca juga: Polda Jabar Ringkus 9 Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Menawarkan Kartu Kredit
UPDATE Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2025 di Bandung dan Cimahi Melambung Jadi Segini |
![]() |
---|
Sesar Lembang Kembali Bergoyang Siang Tadi, Guncang Cimahi dan Bandung Barat |
![]() |
---|
Dalam 2 Minggu, Polisi Tangkap Puluhan Pengedar Sabu Hingga Obat Keras di Cimahi dan Bandung Barat |
![]() |
---|
Sopir Bus Asal Cimahi Jadi Sering Nganggur dan Dimarahi Istri, Imbas Larangan Study Tour KDM |
![]() |
---|
Penipuan Modus Pengobatan Gaib di Cirebon Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.