RUU Pilkada Dibatalkan
BREAKING NEWS- RUU Pilkada Batal Disahkan dan Sepakat Keputusan MK, Mahasiswa Jebol Pagar DPR RI
DPR RI batal mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024) usai unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh dan mahasiswa d
TRIBUNCIREBON.COM - Breaking News, DPR RI resmi batal mengesahkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Batalnya pengesahan RUU Pilkada dipastikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis sore di tengah unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI.
Oleh karena itu kata Dasco, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Pembatalan RUU itu dilakukan, usai unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan buruh dan mahasiswa di depan DPR RI.
Baca juga: BREAKING NEWS- Ratusan Massa Tutup Jalan R E Martadinata, Orasi di Depan DPRD Kota Tasikmalaya
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
Baca juga: Blokir Ruas Jalan KH Abdul Halim, Aksi Peringatan Darurat di Majalengka Didukung Masyarakat
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Pernyataan DPR RI ini tentunya tidak sejalan dengan rapat kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg) yang digelar pada Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Aksi Peringatan Darurat di Majalengka, Mahasiswa Sebut Presiden Jokowi Pembegal Demokrasi
Di mana hasil Baleg menyimpulkan keputusan Mahkamah Agung (MA) dianggap jauh lebih bisa diterima di mana syarat calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) berusia minimal 30 tahun saat pelantikan.
Hal itu tentunya mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan aturan bahwa syarat Cagub Cawagub minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Baca juga: Polisi Tembakan Gas Air Mata, Bubarkan Massa Aksi di Depan Gedung DPRD Jabar
Badan Legislasi (Baleg) DPR mementahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Sebelumnya rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) itu sempat diwarnai kegaduhan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dpr nyerah usai digeruduk mahasiswa ruu pilkada batal disahkan dan sepakat keputusan mk
.
SPI Ingatkan Lucky Hakim Bahwa Herbisida Kimia dan Pembakaran Jerami Juga Rusak Ekosistem Sawah |
![]() |
---|
Tiga Fakta Menarik Laga Dewa United Lawan Semen Padang, Pembuktian Apakah Layak Jadi Calon Juara |
![]() |
---|
Beras SPHP Laris Manis di GPM Polres Indramayu, Harganya Terjangkau |
![]() |
---|
Pria di Cicalengka Tewas Tertabrak Kereta Api, Tubuhnya Sempat Terpental 20 Meter |
![]() |
---|
30 Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-80 Desain Merah Putih dan Gratis Bagikan pada 17 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.